Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama empat asosiasi fintech di meluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) di industri fintech, Kamis (23/11/2023)
Keempat asosiasi fintech itu adalah Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengharapkan panduan dimaksud dapat menjadi acuan bagi asosiasi untuk menyusun ‘code of conduct’ dalam rangka mengoptimalkan fungsi Artificial Intelligence (AI)
“Sehingga AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan Inovasi di sektor fintech dan dapat memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11/2023)
Menurutnya, peluncuran panduan ini merupakan komitmen OJK untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan asosiasi dan pelaku industri dalam memastikan penerapan teknologi ini dilakukan dengan bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
OJK juga senatiasa merangkul inovasi yang positif dan memberikan arah yang jelas bagi para pemangku kepentingan di industri insurtech.
Baca Juga
Adapun, peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Ketua Umum AFTECH, Ketua Umum AFPI, Ketua Umum AFSI, Ketua Umum ALUDI yang disaksikan oleh Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pun menyampaikan bahwa teknologi memiliki peran sentral dalam membentuk masa depan pembangunan nasional dan menjadi pendorong utama bagi kemajuan ekonomi, sosial, serta lingkungan.
“Setiap kemajuan teknologi harus disertai dengan tanggung jawab, yaitu pelindungan data dan konsumen dalam menggunakan keuangan digital yang merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan yang kokoh di tengah dinamika dunia keuangan digital,” katanya.
Mahendra juga menyebut bahwa Good Corporate Governance (GCG) dan Governance Risk Compliance (GRC) memegang peran krusial dalam memastikan bahwa lembaga keuangan dan penyedia layanan keuangan digital menjalankan operasinya dengan transparansi, etika, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku