Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah perusahaan pembiayaan (multifinance) kian menyusut, seiring langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha di lingkup multifinance sepanjang 2023.
Sepanjang 2023, OJK telah mencabut izin usaha kepada enam perusahaan pembiayaan. Alasan dari pencabutan izin usaha di perusahaan pembiayaan pun beragam, mulai dari penggabungan usaha, pembubaran perusahaan, hingga permasalahan permodalan.
Teranyar, pada Rabu (20/12/2023), OJK mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia (PT HPFI).
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebut adanya dua kemungkinan yang akan terjadi pada perusahaan pembiayaan ke depan. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan perusahaan pembiayaan akan menyusut apabila perusahaan tidak bisa memenuhi ketentuan permodalan, sebagaimana mekanisme yang terjadi di pasar.
“Apakah mungkin perusahaan pembiayaan akan berkurang? Mungkin saja, tapi apakah mungkin suatu saat akan meningkat? Bisa saja, karena namanya investor itu bisa dua pintu,” ujar Suwandi saat dihubungi Bisnis, Sabtu (29/7/2023).
Suwandi menyampaikan bahwa sejatinya investor memiliki dua cara untuk melebarkan sayap, yaitu melalui aksi akuisisi maupun mengurus izin usaha perusahaan baru.
Baca Juga
Untuk saat ini, Suwandi melihat jumlah perusahaan pembiayaan akan berkurang seiring regulator yang mencabut izin usaha di beberapa perusahaan pembiayaan.
Berikut adalah daftar perusahaan pembiayaan yang izin usahanya dicabut oleh OJK sepanjang 2023:
1. PT Woka International
Mengawali 2023, OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Woka International yang beralamat di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 38, Menteng. Pencabutan izin usaha ini tepatnya dilakukan pada 22 Mei 2023.
Deputi Komisioner OJK Bambang W. Budiawan pernah menyampaikan bahwa alasan pencabutan izin usaha PT Woka International dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan modal minimum.
“Benar, karena mengalami permasalahan permodalan yang tak kunjung bisa diselesaikan meskipun sudah diberikan waktu dan kesempatan yang cukup untuk mengatasinya,” ungkap Bambang kepada Bisnis, Kamis (1/6/2023)
2. PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance)
Berikutnya, OJK juga telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance) pada 5 Juli 2023.
Pencabutan izin usaha BESS Finance dikarenakan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, perusahaan masih berada dalam status pengawasan khusus, sehingga OJK menetapkan PT Bentara Sinergies Multifinance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
3. PT Emas Persada Finance
Pada 19 September 2023, OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Emas Persada Finance sehubungan penggabungan perusahaan ke dalam PT Globalindo Multi Finance.
OJK menyampaikan PT Globalindo Multi Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Emas Persada Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.
4. PT Century Tokyo Leasing Indonesia
Selain itu, regulator juga telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia yang beralamat di World Trade Centre 2 Lantai 9 pada 19 Oktober 2023.
Adapun, OJK menyematkan alasan pencabutan izin usaha PT Century Tokyo Leasing karena adanya perubahan kegiatan usaha.
5. PT Al Ijarah Indonesia Finance
OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.06/2023 tanggal 24 Oktober 2023 telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan syariah PT Al Ijarah Indonesia Finance. OJK menyampaikan alasan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan syariah PT Al Ijarah Indonesia Finance karena pembubaran perusahaan
6. PT Hewlett Packard Finance Indonesia
Terbaru, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia (PT HPFI) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan DK OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan bahwa pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Hewlett Packard Finance Indonesia terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF,” ujar Aman dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).
Jika melihat Buku Statistik Lembaga Pembiayaan 2022 yang dipublikasikan OJK pada Jumat (6/10/2023), regulator telah mencabut izin usaha kepada delapan perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing sepanjang 2022.
“Dengan demikian, jumlah Perusahaan Pembiayaan sampai dengan akhir 2022 menjadi 153 perusahaan,” demikian yang dikutip dari Buku Statistik Lembaga Pembiayaan 2022, Kamis (26/10/2023).
OJK menyampaikan perusahaan pembiayaan terus menyusut sepanjang lima tahun terakhir, terhitung sejak 2018–2022. Susutnya jumlah perusahaan pembiayaan ini sebab regulator mencabut izin usaha.
Pada 2018 misalnya, OJK mencatat terdapat 185 pemain perusahaan pembiayaan. Namun jumlahnya menyusut menjadi 184 pemain pada 2019, karena adanya 5 perusahaan yang dicabut izin usahanya dan 4 perusahaan mendapatkan izin usaha baru. Selanjutnya, di tahun berikutnya atau pada 2020 kembali menyusut menjadi 176 pemain dan 161 pemain pada periode 2021.