Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan asuransi merupakan proteksi yang harus dimiliki. Sebab, musibah dan bencana bisa terjadi kapan saja tanpa diduga. Apalagi, Indonesia berada di kawasan ring of fire yang menyebabkan rawan terkena bencana yang tidak bisa diprediksi.
Mengutip Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Sabtu (6/1/2024), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 2.942 bencana alam di Indonesia sepanjang 2023.
Bencana alam ini terdiri dari letusan gunung berapi, puting beliung, gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan kekeringan.
“Oleh karena itu, dibutuhkan pelindungan saat bencana tersebut datang, salah satunya dengan asuransi,” tulis OJK.
Lantas, apa saja jenis asuransi yang bisa menjadi pelindung saat bencana datang?
OJK menyampaikan bahwa masyarakat perlu memiliki asuransi properti. Asuransi ini bisa melindungi dari kerugian finansial kerusakan properti akibat kebakaran, banjir, bencana alam lainnya yang tercantum di dalam polis asuransi.
Baca Juga
Selain itu, asuransi kendaraan juga bisa menjadi pelindung. Sebab, asuransi kendaraan dapat melindungi dari kerugian akibat kerusakan kendaraan dan menjamin risiko kehilang kendaraan.
Berikutnya, asuransi kesehatan yang memberikan pertanggungan biaya medis. Ini meliputi biaya rawat inap, rawat jalan, serta biaya pengobatan sesuai pertanggungan dalam polis.
OJK menambahkan bahwa memiliki asuransi jiwa juga penting. Sebab, asuransi jiwa dapat memberikan pelindungan finansial bagi keluarga jika tertanggung meninggal dunia.
Berikut adalah tips memilih produk asuransi dengan tepat dari OJK.
Pertama, pahami polis asuransi dan risiko yang ditanggung. Kedua, pilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar premi.
Ketiga, pemegang polis harus memastikan telah mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dengan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.
“Keempat, pahami cara mengajukan klaim dengan menanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya,” ungkap OJK.
Terakhir, atau tips kelima adalah pastikan perusahaan asuransi mengantongi izin usaha dari OJK.