Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Efek Bunga Pinjol Turun pada Awal Tahun Belum Terasa di P2P GandengTangan

P2P GandengTangan menyampaikan efek penurunan bunga pinjol pada belum terasa karena transaksi awal tahun belum kencang.
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan) menyampaikan bahwa sejauh ini dampak dari penurunan manfaat ekonomi atau bunga pinjaman online (pinjol) turun per 1 Januari 2024 belum terlihat di perusahaan.

COO GandengTangan Darul Syahdanul mengatakan bahwa hal itu karena jumlah transaksi belum terlalu banyak di minggu pertama setelah libur Natal dan tahun baru (Nataru). Di samping itu, Darul juga melihat bahwa penurunan bunga belum tentu linear dengan penurunan pendapatan

“Karena bunga yang dibebankan kepada UKM atau peminjam merupakan bunga yang berasal dari sumber pendanaan, yaitu individu maupun institusi,” kata Darul kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Menurut Darul, sebagai industri yang sedang bertumbuh, harus mulai memikirkan daya tarik baru agar sumber-sumber pendanaan dengan bunga yang lebih murah dapat melalui platform penyelenggara fintech lending.

Lebih lanjut, Darul menyampaikan bahwa sejak Covid-19 di tahun 2020, GandengTangan telah memulai investasi besar di teknologi pendukung operasional perusahaan.

“Yang hasilnya mulai kami rasakan dalam dua tahun terakhir dengan berhasil mencapai NPM atau Nett Profit Margin >25%,” pungkasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif dan konsumtif penyelenggara fintech. Untuk pendanaan produktif, ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026.

Sementara itu, untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun menjadi sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025. Serta, sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

OJK berharap dengan penurunan suku bunga pinjol ini, maka pelindungan konsumen menjadi lebih baik dan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper