Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjam di Pinjol Legal Cukup Modal KTP, OJK Bakal Bikin Aturan Baru?

OJK menyebut ke depan terbuka mengenai regulasi dan persyaratan untuk pembenahan peminjaman lewat pinjol.
Ilustrasi pengajuan pinjaman di pinjol./Bisnis - Alibir
Ilustrasi pengajuan pinjaman di pinjol./Bisnis - Alibir

Bisnis.com, JAKARTA — Persyaratan yang ditawarkan industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) kepada calon peminjam dana (borrower) terbilang cukup mudah, yaitu hanya perlu melampirkan bukti foto KTP dan foto selfie.

Di sisi lain, kredit macet pinjaman online terus merangkak dan didominasi dari kalangan anak muda. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet di industri fintech P2P lending masih didominasi oleh peminjam dengan rentang umur 19–34 tahun pada posisi November 2023.

Lantas, apakah OJK akan mengatur ulang tata cara dan persyaratan peminjaman dana di pinjol? Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa regulator akan terbuka terhadap saran dan masukan, termasuk tata cara peminjaman dana di pinjol.

“OJK akan tetap terbuka terhadap saran dan masukan apabila di kemudian hari diperlukan adanya aturan baru terkait tata cara peminjaman demi mendorong industri P2P lending maupun industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, Kamis (11/1/2024).

Agusman mengatakan bahwa OJK secara rutin melakukan edukasi kepada konsumen melalui berbagai kanal, baik sosial media ataupun sosialisasi secara langsung untuk selalu bijak dalam menggunakan produk-produk keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

Dia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah diatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dilarang memberikan produk atau layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan iklan/promosi penjualan produk/layanan tersebut. Kemudian, dilarang memberikan produk yang tidak sesuai perjanjian.

Dengan demikian, lanjut Agusman, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi konsumen adalah penegasan untuk melarang iklan yang menyesatkan dan berlebihan mengenai layanan jasa LPBBTI atau pinjaman online melalui pengawasan market conduct.

Selain itu, Agusman menyampaikan bahwa OJK melalui SEOJK 19 Tahun 2023 telah merespons saran dan masukkan dari berbagai pihak mulai dari individu maupun asosiasi, di antaranya terkait dengan penilaian scoring yang lebih ketat, batasan penerimaan pendanaan bagi penerima dana.

“Sehingga diharapkan dapat merubah pola dan perilaku masyarakat terkait dengan pinjaman online,” pungkas Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper