Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mega Insurance Optimistis Bisa Capai Ekuitas Rp1 Triliun pada 2028

Per Desember 2023, ekuitas Mega Insurance secara konsolidasian mencapai Rp720 miliar.
Logo Mega Insurance/megainsurance.co.id
Logo Mega Insurance/megainsurance.co.id

Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) optimistis bisa memenuhi aturan ekuitas sebanyak Rp1 triliun pada 2028. 

Diketahui, ekuitas perusahaan secara konsolidasian per Desember 2023 baru mencapai Rp720 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 telah menaikan ekuitas perusahaan asuransi secara bertahap. 

Tahap pertama pada 2026, ekuitas perusahaan asuransi naik menjadi minimum Rp250 miliar dari sebelumnya hanya Rp150 miliar.  Tahap kedua pada 2028, aturan ekuitas naik berdasarkan kelas asuransi atau Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) yakni KPPE 1 di mana ekuitas minimumnya Rp500 miliar dan KPPE 2 minimum ekuitasnya Rp1 triliun. 

“Perusahaan optimistis dapat mencapai modal di atas Rp1 triliun pada 2028,”kata President Director Mega Insurance Tomy Ferdiansah saat dihubungi Bisnis, Senin (15/1/2024). 

Peningkatan modal tersebut menurut Tomy dapat dicapai melalui  penambahan akumulasi saldo laba selama lima tahun ke depan.  Adapun secara konsolidasian perusahaan berhasil mencetak laba setelah pajak sebanyak Rp92 miliar (unaudit) pada 2023. 

Dengan demikian, apabila laba Mega Insurance terus menanjak selama lima tahun ke depan maka ekuitas di atas Rp1 triliun bisa tercapai. Secara keseluruhan, Tomy mengatakan pihaknya turut mendukung regulasi kenaikan modal oleh OJK secara bertahap pada 2026 ke 2028 tersebut. 

Dia menilai bahwa aturan tersebut dapat menguatkan perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia dan terus bertumbuh. 

“Pembagian kelas pada 2028 juga dapat memberikan ruang kepada seluruh perusahaan asuransi untuk berkembang sesuai dengan kapasitas modalnya masing-masing,” kata Tomy. 

Nantinya perusahaan yang masuk dalam kelas asuransi KPPE 2 dengan modal minimum Rp1 triliun bisa menjual seluruh produk asuransi. Sementara KPPE 1 hanya akan menawarkan produk asuransi yang sederhana.  

OJK menyebut pihaknya nantinya akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan asuransi yang belum bisa memenuhi ekuitas minimum. Sanksi yang dikenakan antara lain sanksi peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan dan/atau penilaian kembali pihak utama. 

Namun sebelum sampai pada batas waktu tersebut, OJK telah mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang saat ini memiliki ekuitas di bawah jumlah ekuitas minimum Rp250 miliar bagi asuransi dan Rp500 miliar bagi reasuransi untuk menyampaikan rencana pemenuhan ekuitas minimum, yang wajib disampaikan kepada OJK paling lama enam bulan sejak POJK Nomor 23 Tahun 2023 ditetapkan yakni pada akhir Juni 2024. 

“OJK akan memantau efektivitas implementasi rencana pemenuhan ekuitas minimum untukmengurangi potensi pengenaan sanksi kepada perusahaan asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper