Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 yang resmi berlaku pada 1 Januari 2024.
Ketentuan UMP 2024 ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Untuk wilayah DKI Jakarta, misalnya, menempati urutan dengan UMP 2024 tertinggi, yaitu senilai Rp5,06 juta.
Lantas, apakah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek ikut naik seiring dengan UMP 2024 yang juga naik?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa hingga saat ini iuran BPJS Ketenagakerjaan belum mengalami kenaikan.
“Hingga saat ini belum ada kenaikan besaran persentase iuran,” kata Oni kepada Bisnis, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga
Oni mengungkapkan bahwa regulasi besaran iuran (persentase) akan dievaluasi berkala paling lama setiap dua tahun oleh regulator atau pemerintah.
Adapun, Oni menjelaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa terjadi dalam dua hal. Pertama, dasar perhitungan dari iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah upah/gaji tenaga kerja yang dilaporkan.
“Kenaikan iuran dapat disebabkan kenaikan upah/gaji pekerja itu sendiri, sejalan dengan naiknya UMK atau UMP di wilayah masing-masing, maka jika upah/gaji dari pekerja itu meningkat, secara otomatis iuran BPJS Ketenagakerjaannya juga akan meningkat,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Oni, penyebab kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang kedua adalah bisa terjadi jika besaran iuran (persentase) dari masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan meningkat.