Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Karena Kondisi Ekonomi, Ternyata Sejumlah Bank Ambruk Gara-Gara Ini

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan bangkrutnya sejumlah bank, bukan dikarenakan kondisi ekonomi.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK, Selasa (3/11/2023) di Gedung Bank Indonesia (BI). Dok Youtube Bank Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK, Selasa (3/11/2023) di Gedung Bank Indonesia (BI). Dok Youtube Bank Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin sederet bank pada awal 2024, yakni BPR Wijaya Kusuma pada 4 Januari 2024 dan BPRS Mojo Artho Kota pada 26 Januari 2024. Apa alasan sejumlah bank bangkrut?

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bangkrutnya sejumlah bank, bukan dikarenakan kondisi ekonomi, akan tetapi karena kesalahan tata kelola yang dilakukan oleh pengelola.  

“Bukan karena ekonomi memburuk atau bukan karena dampak ekonomi ke BPR, tapi utamanya karena fraud di BPR tersebut,” katanya dalam Konferensi Pers KSSK, Selasa (30/1/2024). 

Sebelumnya, Purbaya menyebut bakal terus menindak tegas pelaku yang menimbulkan kebangkrutan bank. Aksi ini dilakukan untuk memberi efek jera, dan memastikan para pelaku menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. 

“Kita sekarang keras loh ke [pelaku]. Dulu mereka anggap kita enggak pernah eksekusi, tapi sekarang saya eksekusi, saya akan go ke media, Anda akan hancur,” ujarnya pada awak media pada beberapa waktu lalu, (6/12/2023) 

LPS juga tengah mempersiapkan regulasi dan tim khusus demi mencegah kasus fraud serupa. 

“Beberapa akan kita kerjakan termasuk nanti yang otoritas yang terlibat akan kita kejar, katanya mereka marah-marah biarin, mereka kalau kerja harus bener dong,” katanya. 

Sementara, berdasarkan data LPS yang diolah Bisnis, setidaknya terdapat lebih dari 30 bank yang bangkrut dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Kasus bangkrutnya bank sebenarnya banyak terjadi pada medio 2019, yakni sembilan bank bangkrut dan dilikuidasi LPS.

Kemudian, terjadi penurunan tren bank bangkrut hingga saat ini. Pada 2020 atau saat mulai merebaknya pandemi Covid-19, terdapat delapan bank bangkrut di Tanah Air. Begitu pun pada 2021, terdapat setidaknya delapan bank bangkrut.  

Lalu, pada tahun 2022, hanya terdapat satu bank bangkrut di Indonesia. Sedangkan, sepanjang tahun lalu terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.

Mulai dari, PT BPR Bagong Inti Marga dan Permuda BPR Karya yang telah dilikuidasi pada paruh pertama 2023 disusul oleh BPR Persada Guna dan BPR Indotama UKM Sulawesi yang bangkrut pada semester II/2023.

Tren penutupan terus berlanjut pada 2024. Teranyar, BPR Wijaya Kusuma yang harus ditutup akibat tata kelola yang bermasalah dalam penyaluran kredit maupun penghimpunan dana masyarakat

Lalu, selang tiga minggu kemudian, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) juga dicabut izin usahanya akibat pengelolaan tidak sehat.  

Pencabutan izin BPRS Mojo Artho di Provinsi Jawa Timur dilakukan demi menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dirilis OJK, BPR telah menyalurkan kredit Rp140,18 triliun hingga November 2023, naik 9,57% secara tahunan (year on year/yoy). Aset BPR pun naik 8,35% yoy menjadi Rp193,01 triliun pada November 2023. 

Sayangnya, kualitas aset BPR memburuk. Tercatat, rasio NPL perbankan rakyat ini membengkak dari 8,49% pada November 2022 menjadi 10,52% pada November 2023.  

Adapun, dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada bulan Desember 2023 sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara 559.561.629 rekening.  

“LPS secara berkelanjutan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan [TBP] agar tetap akomodatif dan sejalan dengan pemulihan kondisi perekonomian dan kinerja perbankan,” ucap Purbaya. 

Selanjutnya dalam konteks turut serta menjaga SSK, LPS akan mengoptimalkan proses penanganan bank pada periode status Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) di antaranya mencakup kegiatan uji tuntas, penjajakan kepada Bank lain dan calon investor, serta pelaksanaan opsi resolusi Bank yang sesuai ketentuan perundang-undangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper