Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan semua penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online telah menurunkan bunga pinjol per 21 Februari 2024. Sebelumnya, regulator mencatat masih ada 13 penyelenggara yang belum memenuhi aturan penurunan bunga per 1—4 Januari 2024.
Meskipun sudah semuanya mengikuti aturan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pemantauan terhadapan kepatuhan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atas implementasi ketentuan penurunan bunga tersebut.
“Kami akan mengenakan sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, Rabu (21/2/2024).
Menurut aturan terbaru Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, keseluruhan bunga pinjaman yang semula maksimum 0,4% per hari turun bertahap mulai tahun ini.
Adapun berdasarkan pendanaan produktif, bunganya turun menjadi maksimum 0,1% per Januari 2024. Kemudian pada 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari.
Sementara untuk pendanaan konsumtif, bunganya ditetapkan menjadi maksimum 0,3% per hari. Disusul pada 2025 menjadi maksimum 0,2% per hari, dan maksimum 0,1% pada 2026.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengkonfirmasi salah satu penyebabnya masih ada 13 pinjol yang belum menurunkan bunga, berkaitan dengan faktor teknis pembaharuan sistem untuk menyesuaikan ke struktur engine yang baru yang telah mengikuti regulasi terkini.
Kala itu, Entjik pun memastikan telah memberikan peringatan kepada penyelenggara yang belum menurunkan bunganya, serta mengimbau P2P lending untuk mempercepat proses peralihan tersebut.
“Kami percaya dan mendukung bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik, stabilitas pasar, dan perlindungan konsumen,” kata Entjik kepada Bisnis, Rabu (10/1/2024).
Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda penurunan bunga pinjol juga harus diimbangi dengan informasi yang sempurna ke masyarakat.
Menurunnya jangan sampai ada biaya-biaya tersembunyi yang menjadikan bunga pinjaman lebih besar berkali-kali lipat.
“Bahkan penyebutannya adalah 9% per bulan, bukan 0,3% per hari,” kata Huda kepada Bisnis, Senin (13/11/2023).
Dengan demikian, Huda menuturkan calon peminjam dana (borrower) bisa membandingkan bunga yang ditawarkan oleh platform pinjol lainnya.
Menurut Huda, pengaturan bunga pinjol akan menciptakan aturan yang jelas untuk pemain fintech P2P lending yang diterpa isu kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Saya rasa ada pengaturan mengenai evaluasi penentuan suku bunga ini 3 bulan sekali dengan pemangku kepentingan seperti asosiasi pelaku usaha pinjol, apakah memang perlu diturunkan atau justru menurunkan penyaluran dana dari investor ritel,” ujarnya.
Pasalnya, Huda menyampaikan bahwa pada hakikatnya industri fintech P2P lending memfasilitasi investor ritel yang harus diberikan bunga pengembalian yang kompetitif.