Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

16 Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 Miliar per Januari 2024

Angka 16 penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol itu menurun apabila dibandingkan dengan posisi pada 29 Desember 2023.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 16 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang masih belum memenuhi aturan ekuitas minimum sebanyak Rp2,5 miliar.

“Berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir Januari 2024, diketahui terdapat 16 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar,” kata Agusman dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Agusman mengatakan dari 16 penyelenggara tersebut ada 9 penyelenggara fintech P2P lending yang masih dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor.

Agusman menambahkan OJK pun telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.

Selama Januari 2024, Agusman mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku dan/atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun pengenaan sanksi administratif terdiri dari 31 teguran atau peringatan tertulis.

Angka 16 penyelenggara fintech P2P lending menurun apabila dibandingkan dengan posisi hingga 29 Desember 2023.

Pada periode tersebut masih ada 20 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp2,5 miliar. 

Pada 2025, OJK akan menaikan ketentuan ekuitas minimum sebanyak Rp12,5 miliar. Ketentuan tersebut telah disebut dalam roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023—2028. 

Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI. Menurut aturan tersebut modal disetor ditingkatkan menjadi Rp25 miliar, sementara ekuitas minimal ditetapkan sebesar Rp12,5 miliar.  Tujuan perubahan ini adalah mengatasi masalah kekurangan modal dan ekuitas yang mungkin dialami perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper