Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Maret 2024.
Dalam revisi yang disampaikan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa ada beberapa poin yang telah diubah.
Pertama, terkait dengan bagaimana meningkatkan efisiensi perusahaan melalui rasionalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan restrukturisasi organisasi pemasaran.
“Kemudian, mengoptimalkan aset AJBB termasuk pelepasan aset terutama untuk penyelesaian klaim termasuk aset-aset yang kecil yang mudah dijual,” kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).
Ogi menyampaikan AJB Bumiputera dalam revisi RPK-nya juga menyampaikan bagaimana cara meningkatkan premi asuransi perusahaan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
AJB Bumiputera juga menyampaikan komitmen dari rapat umum anggota (RUA), direksi, dewan komisaris, pegawai level kepala cabang, serta kepala divisi untuk menerima tindakan sanksi apabila RPK tidak tercapai.
Baca Juga
Ogi mengatakan untuk saat ini regulator masih melakukan analisis terhadap RPK tersebut dan meminta kepada AJB Bumiputera untuk merevisinya. Serta mendapatkan persetujuan dari RUA sebelum OJK memberikan keputusan tidak keberatan terhadap revisi RPK tersebut.
Ke depan, Ogi memastikan pihaknya akan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi RPK AJB Bumiputera tersebut. Dia menyebut apabila RPK tidak dapat dieksekusi, OJK akan melakukan langkah lebih lanjut termasuk melakukan penilaian kembali pihak utama atau PKPU kepada direksi, dewan komisaris dan RUA.
Diberitakan sebelumnya, AJB Bumiputera memenuhi panggilan OJK pada 2 Februari silam. Dalam pertemuan tersebut regulator meminta perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu untuk melakukan perubahan terhadap RPK.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan perubahan yang dilakukan adalah rencana penerimaan pendapatan premi dan optimalisasi aset untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Untuk optimalisasi aset, Hery menjelaskan bahwa skema yang dilakukan adalah dengan melakukan penjualan aset yang tidak produktif menjadi aset likuid.
Selain perubahan RPK, OJK dan AJB Bumiputera 1912 juga membahas Perubahan Anggaran Dasar yang disesuaikan dengan UU No.4/2023 Tentang P2SK dan POJK No.7/2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Hery menjelaskan bahwa Anggaran Dasar perubahan AJB Bumiputera 1912 tersebut telah disampaikan kepada OJK pada 12 Januari 2024 dan telah dibahas bersama di OJK pada 24 Januari 2024.
“Dan revisi Anggaran Dasar telah dikirimkan kembali kepada OJK pada 30 Januari 2024 untuk mendapatkan persetujuan OJK,” katanya.
OJK juga pernah menyinggung terkait RPK AJB Bumiputera 1912 yang belum berjalan optimal. Pada Januari silam, Ogi menyebut program atau target yang ditetapkan dalam RPK AJB Bumiputera 1912 banyak yang tidak tercapai. Hal itu berdasarkan hasil penelaahan OJK terhadap RPK AJB Bumiputera 1912.
“Perolehan premi dan kerja sama penutupan asuransi jauh dari target dan belum ada realisasi optimalisasi atau pelepasan aset properti,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis, Rabu (10/1/2024).