Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan asuransi umum di bawah holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia Financial Group (IFG) melaporkan pengajuan klaim dan pemberian santunan selama periode mudik lebaran Idulfitri 1445 H.
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyebut sampai saat ini belum ada pengajuan klaim asuransi perjalanan yang berhubungan dengan musim mudik lebaran tahun ini.
“Namun karena arus balik belum selesai kami belum bisa memberikan kepastian apapun. Harapan kami semua masyarakat dapat sampai tujuan dan kembali lagi ke rumah dengan dengan selamat,” kata Sekretaris Perusahaan Jasindo Brellian Gema saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/4/2024).
Brellian menambahkan Asuransi Jasindo Mudik sendiri bukan hanya memberikan perlindungan saat perjalanan tetapi juga memberikan perlindungan bagi aset yang ditinggalkan saat melakukan perjalanan mudik. Pada tahun lalu, Brellian juga menyebut. tidak ada kejadian selama periode mudik lebaran 2023.
Sementara itu, PT Jasa Raharja sebelumnya telah memberikan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas selama periode mudik Idulfitri 1445 H. Salah satunya kecelakaan yang melibatkan mobil Gran Max dengan bus Primajasa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Jawa Barat.
Ada 12 korban jiwa yang meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Jasa Raharja pun memastikan memberikan santunan kepada ahli waris kecelakaan maut tersebut sebanyak masing-masing Rp50 juta, sehingga totalnya mencapai Rp600 juta.
Baca Juga
"Jadi ketika nanti jenazah sudah serahkan kepada keluarga Jasa Raharja secara bersamaan akan menyampaikan santunan nya. Masing-masing ahli waris akan mendapatkan 50 juta,"kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana di RS Polri Kramatjati pada 15 April lalu.
Tidak hanya itu, Jasa Raharja juga memastikan seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang—Semarang, Jawa Tengah mendapatkan jaminan berupa biaya perawatan hingga santunan meninggal.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan kepastian jaminan tersebut sesuai dengan amanah UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Adapun kecelakaan bus Rosalia Indah tersebut mengangkut sekitar 34 orang. Saat kecelakaan bus masuk ke parit sepanjang 200 meter. Akibatnya tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka.
Dalam periode lebaran tahun lalu, Jasa Raharja mencatat total kecelakaan lalu lintas yang terjadi mencapai 5.894 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 726 jiwa pada 18-28 April 2023.
Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang menyebut bahwa angka kecelakaan tersebut turun 23% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
“Kami mencatat pada 2022 sebanyak 7633 dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 1.121. Tahun ini sebanyak 5894 kasus. Ini kan ada penurunan 23%,” kata Munadi dalam keterangan resminya.