Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat premi berdasarkan bisnis baru industri asuransi jiwa kembali mencatatkan penurunan sebesar 0,8% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp26,65 triliun pada kuartal I/2024.
Pada kuartal I/2023, premi berdasarkan bisnis baru yang dibukukan industri asuransi jiwa mencapai Rp26,87 triliun, yang mana juga turun 11,5% dibandingkan pada kuartal I/2024 yang mencapai Rp30,37 triliun.
“Industri asuransi jiwa mencatatkan premi bisnis baru sebesar Rp26,65 triliun, turun sebesar 0,8%. Premi bisnis baru berkontribusi 57% terhadap total pendapatan premi,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Adapun total pendapatan premi industri asuransi jiwa pada kuartal I/2024 mencapai Rp46 triliun. Budi melanjutkan, premi asuransi kumpulan justru menunjukan kenaikan mencapai 3,3% menjadi Rp19,35 triliun dari sebelumnya Rp18,74 triliun pada kuartal I/2023. Pada periode tersebut premi kumpulan juga naik 0,6% dibandingkan Rp18,62 triliun pada kuartal I/2022.
Meskipun ada penurunan pada premi bisnis baru, Budi menyebut bahwa adanya peningkatan bisnis lanjutan juga merupakan hal yang positif untuk industri asuransi jiwa.
“Artinya nasabah, pemegang polis yang tahun lalu sudah menjadi pemegang polis itu stay [tinggal]. Artinya loyalitas, trust [kepercayaan] semakin meningkat. Itu dulu fakta yang kami syukuri sepanjang kuartal I/2024,” kata Budi.
Selain itu, Budi menyebut untuk premi bisnis baru pada periode saat ini paling banyak dengan pembayaran berkala (regular premium) dibandingkan premi tunggal (single premium), dengan demikian angkanya mungkin terlihat lebih kecil di awal.
“Apakah ini buruk? Tidak, tapi sebagian praktisi memandang jualannya lebih berkualitas karena lebih sustain untuk pendapatan pada tahun-tahun berikutnya,” ungkapnya
Dengan peningkatan premi berkala, menurut Budi, juga menunjukan motivasi maupun mekanisme penjualan di industri asuransi jiwa sudah terbentuk.
Dia menjelaskan dengan premi sebesar Rp10 miliar harus menghasilkan 1.000 polis pada pembayaran berkala, sementara untuk menghasilkan Rp10 miliar pada premi tunggal hanya cukup satu polis.
“Ini menunjukan armada dan kanal-kanal sudah lebih kencang. Jadi, preminya terlihat lebih kecil apabila dibandingkan yang single,” katanya.
Menurut catatan AAJI, premi berdasarkan tipe pembayaran berkala meningkat 4,5% menjadi Rp27,23 triliun pada kuartal I/2024 dari sebelumnya Rp26,06 triliun. Sementara premi tunggal turun 4% menjadi Rp18,77 triliun dari sebelumnya Rp19,54 triliun pada kuartal I/2023.