Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berharap wilayahnya mampu mengakselerasi cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Universal Health Coverage (UHC) hingga 100%. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno saat menghadiri acara Apresiasi Kepatuhan Pembayaran Iuran Program JKN 2023.
“Jaminan kesehatan itu sangat penting, karena sakit datangnya tidak bisa diprediksi. Dengan mempunyai jaminan kesehatan, maka ketika sakit datang, kita sudah tidak khawatir soal biaya,” beber Sumarno di Kota Semarang, baru-baru ini (25/6/2024).
Sumarno mengatakan, program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan salah satu upaya penanganan kemiskinan. Perlindungan kesehatan merupakan layanan dasar yang harus dimiliki oleh masyarakat.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan program JKN tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga perlu kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan Mulyo Wibowo mengapresiasi pemerintah daerah atas kontribusinya dalam penyediaan anggaran dan kepatuhan membayar iuran BPJS Kesehatan, sehingga membantu dalam jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Menurutnya, Pemda merupakan pemangku kepentingan strategis yang diharapkan mampu memperkuat komitmennya dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan program JKN, terutama dukungan regulasi dan kebijakan untuk memastikan seluruh masyarakat Jateng terdaftar aktif dalam program JKN.
Baca Juga
Sebagai gambaran hingga 1 Juni 2024, jumlah peserta JKN di Jawa Tengah tercatat sekitar 37 juta jiwa, atau 97,1% dari total penduduk Jateng yang mencapai 38,1 juta jiwa.
Dengan angka tersebut, sebanyak 31 kabupaten/kota di Jateng berhasil mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan kepesertaan JKN di atas 95%.
Mulyo menjelaskan, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan target UHC 2024 sebanyak 98%. Karenanya, dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mencapai target cakupan kepesertaan JKN tersebut.
Dukungan itu baik berupa penyediaan anggaran, dukungan regulasi untuk mendorong masyarakat aktif membayar iuran, serta dukungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di masing-masing kabupaten/ kota. (Vatrischa Putri Nur Sutrisno)