Bisnis.com, JAKARTA - Jeratan pinjaman online (pinjol) illegal masih menjadi perhatian regulator hingga kini. Agar tidak terjebak dan salah pilih pinjol ilegal, Anda wajib mengetahui status legalitas pinjol dengan cara cek pinjol legal OJK di bawah ini.
Sebelumnya, OJK mencatat guru hingga pelajar menjadi kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat pinjol illegal. Saat ini, aplikasi pinjol legal dan resmi OJK berjumlah 100 perusahaan.
P2P lending menjadi salah satu platform yang dipilih masyarakat untuk meminjam dana karena bisa diakses dengan lebih cepat dengan syarat pinjaman yang lebih sederhana dibandingkan dengan bank.
Regulator pun mendorong agar literasi keuangan masuk ke dalam kurikulum pendidikan sehingga kerugian masyarakat akibat pinjol illegal dapat ditekan.
"Jadi apapun major [jurusan pendidikan], harus melek finansial," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Training of Trainers bagi guru yang digelar oleh OJK pada Senin (20/5/2024).
Agar tidak terjebak dengan pinjol yang ilegal dan tidak aman, kita perlu cek legalitas pinjol melalui website OJK di menu statistik fintech. Akses halaman berikut https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Default.aspx dan pilih bulan terbaru.
Baca Juga
Cara cek pinjol legal dan resmi OJK bisa dilakukan langsung secara online melalui laman resmi OJK dan AFPI. Masyarakat dapat mengecek pinjol resmi OJK dengan dua cara tersebut. Berikut cara cek legalitas pinjol selengkapnya.
Cara Cek Pinjol Legal lewat Website OJK
- Akses website OJK.
- Setelah masuk ke laman utama klik statistik di navigasi utama.
- Pilih statistik fintech, atau Anda bisa klik link disamping.
- Nantinya Anda akan diarahkan ke laman yang memuat berbagai judul statistik fintech pendanaan sepanjang tahun (per bulan).
- Silakan pilih salah satu.
Agar informasi terupdate, baiknya memilih di data terakhir. Nantinya, Anda bisa mengakses via PDF ataupun bentuk excel.
Data yang disajikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangatlah lengkap. Contoh di file PDF, ada 15 halaman yang menjabarkan perusahaan fintech pinjol legal yang telah berizin.
Ada juga profil pengembangan fintech pendanaan yang bersangkutan, karateristik penyelenggara dan pengguna fintech pendanaan, sebaran outstanding pinjaman, sebaran akumulasi penyaluran pinjaman, sebaran penyaluran pinjaman baru, sebaran akumulasi rekening borrower, sebaran akumulasi rekening lender.
Cek Legalitas Pinjol via Kontak OJK
Di laman utama website OJK, tertera nomor telepon, fax, e-mail yang bisa dihubungi apabila Anda ingin bertanya seputar fintech pinjol legal. Berikut kontak OJK yang bisa Anda hubungi untuk menanyakan perihal legalitas pinjol.
- Nomor telepon :(021) 2960 0000
- Call center OJK : 157
- Layanan WhatsApp : 081-157-157-157
Cara Cek Pinjol Legal OJK melalui AFPI
Untuk mengetahui penyelenggara pinjol yang menjadi anggota AFPI, bisa diakses dengan klik Anggota AFPI di website resmi AFPI dan kemudian menuliskan nama penyelenggara pinjol di bagian pencarian. Selanjutnya, akan muncul apakah penyelenggara pinjol tersebut terdaftar di AFPI atau tidak.
Setelah mengetahui cara cek legalitas pinjol resmi OJK, Anda juga perlu pahami beberapa ciri-ciri pinjol legal di bawah ini.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
1. Mempunyai Izin dari OJK
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022, OJK menegaskan penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI/pinjol harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Artinya, pinjol legal adalah LPBBTI yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Selanjutnya, penyelenggara pinjol yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.
2. Berbentuk Perseroan Terbatas
Pinjol legal atau yang berizin harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat didirikan.
Selain itu, sumber dana penyertaan modal pinjol dilarang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain serta dilarang berasal dari pinjaman.
3. Ketentuan Penagihan
Berbeda dengan penagihan pinjol ilegal yang cenderung bertentangan dengan hukum, penagihan yang dilakukan oleh pinjol legal harus sesuai dengan POJK 10/2022. Penagihan dilakukan dengan memberikan surat peringatan yang memuat informasi yaitu jumlah hari keterlambatan pembayaran, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi, dan denda yang terutang.
Penyelenggara pinjol juga bisa bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana Penagihan juga harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Batas Maksimum Bunga Rendah
Biasanya, pinjol ilegal memberikan bunga dan denda yang dikenakan cenderung sangat tinggi, tidak transparan, dan tidak masuk akal. Sementara, pada pinjol legal, bunga dan denda harus sesuai dengan aturan.
Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang diteken pada 8 November 2023.
Dalam ketentuan tersebut, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026.
Kemudian, untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025. Serta, sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Sementara itu, batas maksimum denda keterlambatan ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan. Dalam hal ini, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
5. Tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Penyelenggara pinjol ilegal tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota AFPI. Sementara, pinjol legal atau yang berizin di OJK wajin menjadi anggota AFPI.
AFPI merupakan asosiasi resmi yang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang ditunjuk oleh OJK.
Demikian informasi lengkap mengenai cara cek legalitas pinjol resmi OJK yang bisa Anda cek melalui laman resmi OJK dan AFPI.