Bisnis.com, JAKARTA – Menghapus nomor dari kontak darurat pinjaman online (pinjol) orang lain bisa menjadi langkah penting untuk melindungi privasi dan menghindari gangguan yang tidak diinginkan. Banyak orang yang tanpa sengaja atau tanpa izin dimasukkan sebagai kontak darurat oleh peminjam.
Kemudian hal ini menyebabkan mereka dihubungi oleh pihak pinjol saat terjadi masalah. Dalam artikel ini, akan dijelaskan cara efektif menghapus nomor Anda dari daftar kontak darurat pinjol orang lain, sehingga Anda dapat terhindar dari potensi gangguan dan masalah hukum.
Pinjaman online atau biasa disebut pinjol telah menjadi sangat populer akhir-akhir ini. Hal tersebut lantaran proses pengajuannya yang cepat dan aksesnya yang terbilang sangat mudah.
Bermodalkan aplikasi digital, Anda bisa langsung mendapatkan pinjaman. Namun, pinjol juga dapat menimbulkan efek yang kurang baik, tidak hanya bagi peminjam saja, tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya.
Sering kali, peminjam menggunakan nomor orang terdekatnya sebagai kontak darurat apabila sang peminjam tidak bisa dihubungi. Apabila sudah jatuh tempo pembayaran, nomor daruratlah yang akan dihubungi–apabila nomor si peminjam tidak dapat dihubungi.
Jika nomor Anda dijadikan kontak darurat, maka Anda akan menerima pesan-pesan yang cukup mengganggu. Tentunya, Anda tidak ingin hal tersebut terjadi, bukan Berikut cara mengatasi jika nomor Anda dijadikan kontak darurat pinjol oleh orang lain.
Cara Menghapus Nomor dari Kontak Darurat Pinjol Orang Lain
Dilansir dari laman resmi Diskominfo Kota Bogor, berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghapus nomor Anda dari kontak darurat pinjol:
1. Menghubungi call center
Anda dapat menghubungi pihak call center untuk mengatasi permasalahan ini. Anda dapat meminta mereka untuk menghapus atau memblokir nomor Anda dari daftar mereka. Sampaikan juga bahwa Anda tidak ingin menggunakan layanan mereka. Dengan begitu, pihak pemberi pinjaman tidak akan bisa meneror Anda.
2. Memblokir nomor penagih hutang
Memblokir nomor penagih hutang menjadi cara paling sederhana dan mudah agar Anda tidak lagi diteror. Anda dapat memanfaatkan fitur pemblokiran pada ponsel atau aplikasi media sosial Anda. Lebih lanjut lagi, Anda juga dapat menghapus akun dan mengganti nomor Anda sebagai langkah antisipasi.
3. Melaporkannya kepada OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga di Indonesia yang berwenang untuk mengatur layanan pinjol. Jika Anda merasa terganggu dengan tindakan pinjol, Anda dapat melaporkannya kepada OJK melalui beberapa saluran, seperti situs resmi OJK. (Rafi Abid Wibisono)