Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi DPLK Ungkap Strategi Kelola Investasi di SRBI

Asosiasi DPLK mengungkapkan strategi pengelolaan investasi yang dilakukan dana pensiun termasuk di surat utang Bank Indonesia (SRBI).
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengungkapkan strategi pengelolaan investasi yang dilakukan dana pensiun, khususnya terkait penempatan dana di instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, Syarif Yunus, menjelaskan bahwa SRBI dan Surat Berharga Negara (SBN) merupakan bagian dari jenis investasi yang diatur dan diizinkan untuk dana pensiun. “Arahan investasi di DPLK pada dasarnya dipilih oleh peserta, sehingga DPLK harus mengelola likuiditasnya dengan hati-hati. Selain itu, penempatan dana juga menjadi bagian dari pengembangan pasar uang,” ujar Syarif kepada Bisnis pada Rabu (21/8/2024).

Syarif menambahkan bahwa meskipun SBN tetap menjadi pilihan utama untuk investasi jangka panjang, keputusan akhir tetap diserahkan kepada peserta DPLK, dengan mempertimbangkan tenggat jatuh tempo pembayaran manfaat pensiun. “Strateginya adalah menempatkan dana pada jenis investasi yang sesuai dengan pilihan peserta dan mampu memberikan Return on Investment (ROI) yang optimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syarif menekankan pentingnya edukasi kepada peserta DPLK agar manfaat pensiun yang diterima dapat maksimal. “Faktor kehati-hatian dalam berinvestasi juga harus disesuaikan dengan profil risiko peserta serta mengikuti regulasi yang berlaku. Investasi harus tetap dalam koridor yang telah diatur,” tambahnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam penempatan dana pensiun di SRBI. Aset bersih yang disimpan di SRBI naik 221% month to month (MtM), dari Rp1,9 triliun pada Mei 2024 menjadi Rp6,1 triliun pada Juni 2024.

Peningkatan terbesar berasal dari investasi oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yang melonjak dari Rp1,59 triliun menjadi Rp4,94 triliun, atau naik 210% MtM. Sementara itu, penempatan investasi di SRBI oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) juga mengalami kenaikan 149% MtM, mencapai Rp770,11 miliar pada Juni 2024. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang baru mulai berinvestasi di SRBI pada Juni 2024, mencatat penempatan sebesar Rp394,28 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper