Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bocoran Skema Pensiun Tambahan Wajib yang Sedang Dibahas, Iuran Sampai 15%

Amanat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menetapkan diperlukannya reformulasi jaminan pensiun nasional.
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati

Dalam proses pembahasan tersebut, Syarif mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pekerja dengan upah di bawah UMR. Pada tahap pertama, dia mengusulkan program pensiun wajib ini diberikan kepada pekerja dengan upah Rp10 juta per bulan.

"Baru nanti setelah 3 tahun misalnya diturunkan ke kelas di antara UMR ke Rp10 juta. Kalau saya mau bagi tiga fase ya. Baru nanti yang di bawah UMR," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan-ketentuan di dalam PP yang mengatur soal program pensiun wajib ini harus mendapat persetujuan dari DPR.

"Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu belum ada. Karena PP belum diterbitkan, dan OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan PPSK," kata Ogi.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper