Dalam proses pembahasan tersebut, Syarif mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pekerja dengan upah di bawah UMR. Pada tahap pertama, dia mengusulkan program pensiun wajib ini diberikan kepada pekerja dengan upah Rp10 juta per bulan.
"Baru nanti setelah 3 tahun misalnya diturunkan ke kelas di antara UMR ke Rp10 juta. Kalau saya mau bagi tiga fase ya. Baru nanti yang di bawah UMR," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan-ketentuan di dalam PP yang mengatur soal program pensiun wajib ini harus mendapat persetujuan dari DPR.
"Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu belum ada. Karena PP belum diterbitkan, dan OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan PPSK," kata Ogi.