Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana terkait dengan masih terkoreksinya Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit linked.
Selain itu, dengan pengelolaan kewajiban dan pengelolaan dana yang baik diharapkan portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang diperjanjikan kepada pemegang polis.
“Meskipun premi PAYDI masih menunjukkan kontraksi, tren premi bulanan menunjukkan kondisi yang flat, dan diharapkan dapat tumbuh di akhir tahun 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis dikutip pada Sabtu (5/10/2024).
Selain itu, lanjut Ogi, OJK juga terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat.
“Sampai dengan akhir Agustus 2024, premi dari produk proteksi ini tumbuh dengan baik sekitar 14% yoy [year on year],” kata Ogi.
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) semester I/2024 menunjukan, premi lini bisnis unit linked mencapai Rp36,68 triliun, yang mana terkoreksi 13,8% yoy dari Rp42,56 triliun.
Baca Juga
Kabar baiknya penurunan tersebut mengalami sedikit perlambatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada semester I/2023, premi unitlinked mengalami penurunan sebanyak 24,9% yoy dari Rp56,71 triliun.
Sementara itu, AAJI mencatat premi produk tradisional mencapai Rp51,81 triliun pada semester I/2024. Angka tersebut mengalami kenaikan mencapai 18,6% yoy apabila dibandingkan Rp43,68 triliun pada semester I/2024.