Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) memberikan bocoran perusahaan manajer investasi yang berminat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Hanif Mantiq, Ketua AMII mengatakan dengan persyaratan batas minimal dana kelolaan atau asset under management (AUM) sebesar Rp25 triliun, kemungkinan hanya akan ada 13 manajer investasi yang dapat berpartisipasi membuat DPLK. Sebanyak 13 manajer investasi tersebut memiliki nilai AUM di atas Rp25 triliun per September 2024.
Berdasarkan data AMII, dari 15 besar manajer investasi dengan nilai AUM tertinggi, tersisa lima manajer investasi yang belum memiliki DPLK di dalam grup perusahaannya.
"Ada beberapa manajer investasi di 15 besar yang background-nya bank dan asuransi dan sudah memiliki DPLK sendiri. Mungkin tersisa hanya lima manajer investasi saja yang belum punya DPLK di grupnya," kata Hanif kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).
Dari lima manajer investasi yang belum memiliki DPLK tersebut, Hanif menduga beberapa di antaranya berminat mendirikan DPLK. Sementara untuk manajer investasi yang di dalam grup usahanya sudah memiliki perusahaan asuransi, Hanif memperkirakan mereka tidak tertarik membuat DPLK.
"Feeling saya Sucor [Sucorinvest Asset Management], Trimegah [Trimegah Asset Management], Syailendra [Syailendra Capital], Batavia [Batavia Prosperindo Aset Manajemen]. Tapi harus dikonfirmasi dahulu. Kalau ada grup foreign atau asuransi atau bank mungkin tidak tertarik," ujarnya.
Adapun ketentuan nilai AUM Rp25 triliun bagi manajer investasi yang ingin medirikan DPLK diatur di dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. Mulanya dalam diskusi awal regulator dengan industri, nilai AUM tersebut dipatok Rp10 triliun.
Baca Juga : Aturan DPLK, OJK : 14 Manajer Investasi Punya Dana Kelolaan di Atas Rp25 Triliun per 2024 |
---|
"Sebaiknya dana kelolaan dapat di bawah Rp25 triliun agar lebih banyak manajer investasi yang bisa berpartisipasi. Jika dana kelolaan di atas Rp25 triliun mungkin hanya 13 manajer investasi yang dapat berpartisipasi," tandasnya.
Hanif melanjutkan, tantangan yang harus dihadapi manajer investasi yang sudah mendapatkan izin menyelenggarakan DPLK ke depan adalah perusahaan harus dapat mengumpulkan dana kelolaan minimal Rp1 triliun.
Dana tersebut adalah untuk menutup biaya operasional terutama pemasaran dan biaya informasi teknologi (IT) serta sistem pengoperasian.
Salah satu manajer investasi yang disebut Hanif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, sebelumnya telah merespons pertanyaan Bisnis.
Baca Juga : OJK Syaratkan AUM Rp25 Triliun untuk Izinkan MI Bisnis DPLK, Panin AM Dorong Kelonggaran |
---|
Direktur Batavia Prosperindo AM Eri Kusnadi mengatakan saat ini nilai AUM Batavia Prosperindo AM tercatat sebesar Rp45 triliun.
Sayangnya, Eri belum bisa berkomentar apakah perusahaannya berminat dan akan mengajukan izin untuk menyelenggarakan DPLK. Dia hanya bisa menanggapi, peluang manajer investasi bisa menjadi DPLK akan berdampak positif bagi industri manajer investasi.
"Secara umum keterbukaan peluang baru ini menarik dan bisa mendukung perkembangan industri manajer investasi," kata Eri.
Adapun, berikut ini adalah 13 manajer investasi dengan nilai AUM lebih dari Rp25 triliun per September 2024 berdasarkan data AMII:
1. Manulife Aset Manajemen Indonesia Rp102,40 triliun
2. Bahana TCW Investment Management Rp75,57 triliun
3. Schroder Investment Management Indonesia Rp63,90 triliun
4. Eastspring Investment Indonesia Rp61,62 triliun
5. Sinarmas Asset Management Rp61,30 triliun
6. BRI Manajemen Investasi Rp47,09 triliun
7. Mandiri Manajemen Investasi Rp45,31 triliun
8. Batavia Prosperindo Aset Manajemen Rp43,29 triliun
9. BNP Paribas Asset Management Rp32,98 triliun
10. Trimegah Asset Management Rp32,22 triliun
11. Syailendra Capital Rp31,74 triliun
12. Ashmore Asset Management Indonesia Tbk. Rp30,48 triliun
13. BNI Asset Management Rp28,21 triliun