Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Khusus Mobil Listrik, OJK Targetkan Terbit Tahun In

OJK mencatat pertumbuhan pengguna kendaraan listrik selama 2023 dan 2024 menunjukkan arah yang positif.
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi terkait tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, sebagai perubahan atas Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017. Regulator memastikan rencana tersebut telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP), Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa tarif kendaraan listrik dan konvensional nantinya akan dibedakan karena memiliki risiko yang berbeda.

“Tarif untuk kendaraan listrik diatur berbeda mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik,” kata Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Sabtu (25/1/2025).

OJK mencatat pertumbuhan pengguna kendaraan listrik selama 2023 dan 2024 menunjukkan arah yang positif. Namun demikian, secara keseluruhan jumlah kendaraan listrik masih memiliki porsi yang relatif rendah dibandingkan kendaraan konvensional.

Secara keseluruhan, Ogi memastikan OJK terus memantau perkembangan kebijakan yang dapat memengaruhi industri asuransi, termasuk asuransi kendaraan di tengah penurunan penjualan. Pihaknya mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan tetap berkomitmen melindungi konsumen melalui penyediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Sebagai regulator, OJK akan memastikan stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi dalam menghadapi tantangan maupun peluang di masa depan,” kata Ogi.

Sampai dengan November 2024, industri asuransi tercatat tumbuh positif dengan peningkatan aset sebesar 1,07% secara tahunan (year-on-year/yoy) untuk asuransi jiwa dan 6,47% untuk asuransi umum dan reasuransi.

Untuk tahun 2025, berdasarkan rencana bisnis yang disampaikan oleh perusahaan, aset asuransi diproyeksikan akan meneruskan pertumbuhan, mencapai 3–4% untuk asuransi jiwa dan 6–7% untuk asuransi umum dan reasuransi, atau secara agregat diharapkan dapat tumbuh 4–5%. Pada asuransi umum, premi terbesar didominasi oleh asuransi harta benda, selanjutnya diikuti oleh asuransi kredit dan asuransi kendaraan bermotor.

Pada November 2024, OJK menyebut regulasi asuransi untuk kendaraan listrik masih dalam tahap kajian. Walaupun beberapa perusahaan asuransi telah mengeluarkan produk asuransi kendaraan listrik, penetapan tarif masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/2017, yang juga mencakup tarif asuransi untuk kendaraan konvensional.

“Saat ini pengaturan mengenai tarif asuransi kendaraan bermotor masih mengacu ke SEOJK 6/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Termasuk beberapa perusahaan asuransi yang sudah mengeluarkan produk asuransi kendaraan listrik, semuanya masih mengacu kepada pengaturan tarif tersebut,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya pada Senin (4/11/2024).

Ogi menambahkan bahwa OJK bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) untuk melakukan kajian mendalam terkait regulasi khusus bagi asuransi kendaraan listrik, terutama dalam aspek tarifikasi.

Menurutnya, proses ini tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa karena regulasi tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk insentif yang dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. “Pembuatan regulasi juga harus disesuaikan dengan semangat untuk memperbesar minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik. Ini merupakan bagian dari usaha untuk menekan emisi kendaraan,” kata Ogi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper