Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laba Industri P2P Lending Melesat 109% per November 2024

Berdasarkan data OJK, laba setelah pajak industri P2P lending meningkat 109,8% year on year (yoy) menjadi Rp1,27 triliun.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA – Laba setelah pajak industri fintech peer to peer lending (P2P lending) mengalami peningkatan per November 2024.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laba setelah pajak industri P2P lending meningkat 109,8% year on year (yoy) menjadi Rp1,27 triliun dibanding Rp608,21 miliar per November 2023.

Pada periode tersebut, jumlah pendapatan operasional tercatat sebesar Rp13,72 triliun, meningkat 18,68% yoy. Sementara itu, jumlah pendapatan non operasional tercatat sebesar Rp188,19 miliar, turun 44,44% yoy.

Sementara di sisi lain jumlah beban operasional pada periode tersebut tercatat sebesar Rp11,99 triliun, meningkat 16,69% yoy. Sementara itu, jumlah beban non operasional tercatat sebesar Rp249,85 miliar, turun 68,52% yoy.

Peningkatan beban operasional yang tercatat di industri P2P lending ini sejalan dengan berbagai hal yang dilakukan penyelenggara P2P lending untuk menyesuaikan regulasi OJK yang berlaku. Salah satunya adalah Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 yang mewajibkan sertifikasi tenaga penagih.

Kuseryansyah, Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan salah satu yang membedakan P2P lending legal yang berizin OJK dengan pinjaman online (pinjol) ilegal adalah dalam hal penagihan.

"Sekarang sudah ada lebih dari 24.000 agen penagihan yang dilatih dan disertifikasi. Ini banyak sekali dari sisi edukasi kepada rekan-rekan kita anak muda first jober. Pelatihan ini bukan hanya supaya menagih dengan baik tapi ada pelatihan tentang berperilaku dengan baik, bagaimana melihat orang dengan hormat," kata Kuseryansyah saat media ganterhing AFPI 2025 beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, Kusersyansyah mengatakan untuk mendapatkan izin OJK penyelenggara P2P lending juga harus memiliki sertifikasi ISO27001, sebuah standard internasional yang mengatur Sistem Manajemen Keamanan Informasi (Information Security Management System/ISMS).  

"Hampir di sebagian industri di Indonesia, fintech lending ini termausk pioner yang pertama kali diwajibkan sertifikasi ISO27001 tentang keamanan data dan informasi. Ini kita diwajibkan, dan seluruh karyawan kita mulai dari OB sampai CEO harus ikut pelatihan ISO ini," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper