Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Respons Wacana OJK Wajibkan Agunan Pinjaman Online Produktif di Atas Rp2 Miliar

OJK telah menyampaikan rencana agunan bagi pinjaman daring sektor produktif dengan nominal di atas Rp2 miliar.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peraturan yang mewajibkan pinjaman online atau fintech P2P lending (pinjaman daring/pindar) untuk sektor produktif dengan nominal di atas Rp2 miliar dikenakan agunan.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S.Djafar memilih irit bicara. Dia mengaku tak bisa komentar banyak lantaran belum menerima detail dari regulasi tersebut.

"Kami belum bisa berkomentar karena belum ada info tentang detail rencana peraturan tersebut. Kami telah mendengar langsung dari OJK tentang wacana tersebut namun detailnya belum didiskusikan," ujar Entjik kepada Bisnis, Selasa (15/4/2025).

Entjik menegaskan pada dasarnya AFPI mendukung setiap kebijakan OJK demi keberlangsungan industri P2P lending. "Kami mendukung kebijakan OJK agar industri ini semakin sehat dan berkelanjutan," pungkasnya.

Sebelumnya, wacana agunan bagi pinjaman daring sektor produktif ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK, Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2025, Jumat (11/4/2025).

"Pengaturan agunan memang sedang disiapkan, peraturan mengenai itu yang akan berlaku di atas Rp2 miliar yang untuk tujuan produktif," ujar Agusman.

Agusman menjelaskan bahwa ketentuan agunan ini pada dasarnya adalah untuk memperkuat mitigasi risiko kredit sebagai antisipasi potensi risiko default atau gagal bayar, terutama pembiayaan dengan nilai tinggi yang berdampak besar bagi perlindugan lender dan keberlanjutan penyelengara P2P lending.

"Dengan adanya agunan ini tentu saja penyelenggara punya instrumen yang bisa digunakan untuk recovery jika terjadi wanprestasi dari penerima dana atau borrower, yang selama ini belum terjadi untuk recovery melalui mekanisme tersebut," pungkasnya.

Menilik data kualitas kredit P2P lending, per Desember 2024 outstanding pinjaman macet lebih dari 90 hari tercatat sebesar Rp505,53 miliar berasal dari peminjam badan usaha. Angka itu tumbuh 14,6% year-on-year (YoY) dan berkontribusi atas 25% dari total outstanding pinjaman macet.

Berdasarkan catatan OJK, per November 2024 lalu terdapat 21 penyelenggara fintech P2P lending TWP90 di atas 5% yang didominasi oleh penyelenggara yang fokus pada segmen produktif, walaupun secara total penyaluran produktif pada periode tersebut hanya menyumbang sekitar 30% dari total pembiayaan P2P lending.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper