Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: 35 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Belum Penuhi Modal Tahap 1 2026

Sebanyak 109 dari total 144 asuransi dan reasuransi sudah memenuhi ketentuan modal minimum. Dengan demikian terdapat 35 perusahaan yang belum memenuhi modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./ Bisnis -Suselo Jati
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./ Bisnis -Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada 35 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang harus dipenuhi pada 2026. 

Berdasarkan laporan bulanan per akhir Maret 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sebanyak 109 dari total 144 perusahaan sudah memenuhi ketentuan modal minimum yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023.

“Kami telah melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut. Yang pertama, memonitor pelaksanaan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 pada 2026 di mana berdasarkan laporan bulanan per akhir Maret 2025 terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2025, Jumat (9/5/2025).

Ogi mengatakan angka tersebut bertambah tiga perusahaan dari bulan sebelumnya yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk tahap 1 pada 2026. Berdasarkan RDK bulanan Maret 2025, terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026 per Februari 2025. 

Sebagai informasi, aturan peningkatan ekuitas ini tertuang dalam POJK 23 Tahun 2023 yang merevisi ketentuan sebelumnya, yakni POJK 67 Tahun 2016. 

Sesuai aturan baru tersebut, ekuitas perusahaan asuransi harus naik secara bertahap. Pada 2026, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, naik dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp150 miliar. 

Tahap kedua akan diberlakukan pada 2028 dengan ketentuan ekuitas berdasarkan kelas, yakni Rp500 miliar untuk KPPE 1 dan Rp1 triliun untuk KPPE 2. Sementara itu, perusahaan reasuransi pada 2026 harus memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar dari semula Rp300 miliar. 

Pada 2028, ekuitas perusahaan reasuransi akan dibagi menjadi dua kelas, yakni Rp1 triliun untuk KPPE 1 dan Rp2 triliun untuk KPPE 2. Di sektor asuransi syariah, ekuitas minimum tahap pertama tetap Rp100 miliar, lalu naik menjadi Rp200 miliar untuk KPPE 1 dan Rp500 miliar untuk KPPE 2 pada 2028. 

Untuk reasuransi syariah, ekuitasnya meningkat menjadi Rp200 miliar pada 2026, kemudian naik lagi ke Rp400 miliar untuk KPPE 1 dan Rp1 triliun untuk KPPE 2 pada 2028.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper