Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menerima usulan dewan direksi dan komisaris yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perombakan manajemen perusahaan.
Susunan Direksi AJB Bumiputera 1912
Jabatan | Nama |
Direktur Utama | Madjdi Ali |
Direktur Pemasaran | Sutikno |
Direktur SDM dan Umum | Prasetya M.Brata |
Direktur Teknik dan Aktuaria | Mohammad Irsyad |
Syahrul Yasin Limpo, Ketua BPA, mengatakan pihaknya memutuskan memberhentikan dengan hormat semua anggota dewan direksi dan komisaris sekarang dan menggantinya dengan nama-nama yang diusulkan regulator.
Dengan demikian, Direktur Utama AJB Bumiputera yang baru adalah Madjdi Ali, Direktur Pemasaran Sutikno, Direktur SDM dan Umum Prasetya M.Brata serta Direktur Teknik dan Aktuaria Mohammad Irsyad. Semua nama tersebut merupakan usulan OJK.
Mereka akan mulai efektif bekerja pada besok, Selasa (1/10/2013). Keputusan ini diambil setelah BPA atau perwakilan pemegang polis menggelar sidang luar biasa pada Jumat (27/9). Sebanyak 10 dari 11 anggota BPA dari seluruh Indonesia menghadiri sidang itu.
Khusus untuk posisi Direktur Kepatuhan dan Pengawasan Internal, BPA belum membuat keputusan karena masih melakukan seleksi tahap akhir terhadap Brata Antakusuma, orang yang diusulkan regulator.
Seleksi dilakukan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari 9 anggota BPA dan diketuai oleh I Gede Sri Darma, anggota BPA dari wilayah Bali dan Nusa Tenggara. “[Seleksi] akan selesai secepatnya,” kata Syahrul.
Mereka akan mengganti anggota dewan direksi sekarang yang terdiri dari Fauzi Arfan (Direktur Teknik dan Operasional), Nirwan Daud (Direktur Sumber Daya Manusia) dan Faizal Karim (Direktur Investasi).
Dalam evaluasi BPA, direksi lama termasuk Cholil Hasan yang telah mundur dari jabatan Direktur Utama pada pertengahan bulan ini dianggap mengalami kegagalan kolektif dalam mengelola perusahaan. “Ada kinerja yang tidak sampai sesuai dengan harapan,” katanya.
Isu perombakan manajemen perusahaan ini mencuat setelah Cholil mundur sebagai Diretur Utama karena penilaiannya terhadap tata kelola dan bentuk badan hukum perusahaan. Keuangan perusahaan berusia 101 tahun itu kini tengah dalam proses audit OJK terkait penggunaan sejumlah dana.