Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan izin perusahaan multifinance yakni PT Tata International Multi Finance karena masalah modal.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disiarkan regulator di situs resminya pada Jumat (14/2/2014), PT Tata International Multi Finance dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (1) PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Dalam peraturan itu disebutkan perusahaan pembiayaan wajib memiliki modal sendiri minimal 50% dari modal disetor. Dengan sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, perusahaan ini dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.
Sebelumnya, regulator juga membekukan PT Cahyagold Prasetya Finance. Dalam keterangan resmi disebutkan OJK memberi sanksi kepada Cahyagold karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pasal 11, pasal 28 ayat 1 dan pasal 32 PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Dalam pasal 32 regulasi itu disebutkan pemindahan alamat kantor pusat atau kantor cabang perusahaan pembiayaan wajib dilaporkan kepada menteri selambatnya 15 hari sejak kepindahan disertai dengan bukti penguasaan gedung kantor.
Adapun, pasal 11 regulasi itu menyebutkan perusahaan pembiayaan wajib memiliki piutang pembiayaan minimal 40% dari total aktiva. Sementara itu, pasal 28 ayat (1) menyebutkan multifinance wajib punya modal sendiri minimal 50% dari modal disetor.
Selain itu, Cahyagold juga dinilai tidak memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 5 PMK No.30/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank yang mengatur mengenai sejumlah hal terkait knowing your customer.