Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan industri pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan kendaraan bermotor khusus di daerah yang terkena bencana alam apabila terjadi kredit macet.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan regulator telah berkomunikasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar industri multifinance tidak memberatkan debitur.
“Kami sudah memberi tahu pengurus untuk tidak memberatkan konsumen,” katanya di sela-sela rapat dengar pendapat antara OJK, Bank Indonesia, sejumlah Bank BUMN dan Komisi XI DPR-RI, Senin (3/3/2014).
Firdaus mengatakan regulator bakal terus memantau kondisi di daerah yang terkena bencana alam seperti Manado (Sulawesi Utara), kawasan Gunung Sinabung (Sumatera Utara) dan kawasan sekitar Gunung Kelud (Jawa Timur) sebelum mengeluarkan kebijakan seperti di perbankan.
Firdaus mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah perusahaan pembiayaan terkait dampak bencana alam terhadap debitur multifinance. “Nggak banyak kok yang macet, masih bisa dimonitor,” katanya.