Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengharapkan adanya sebuah kepastian hukum terkait tugasnya dalam melaksanakan penjaminan dana nasabah serta turut memelihara stabilitas sistem perbankan nasional.
Terkait hal tersebut, LPS menjalani sidang kedua di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (10/4/2014), yang membahas mengenai permintaan uji tafsir (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Pasar Modal dan UU LPS yang dianggap belum memiliki kepastian hukum.
Pada pasal 45 UU Pasar Modal diebutkan kustodian (penyimpan aset) hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening (saham) atau pihak yang diberi wewenang yang bertindak atas namanya.
Dengan demikian, jika pada kondisi LPS bakal melakukan penjualan terhadap seluruh saham pada sebuah bank gagal, maka kustodian tetap tidak bisa mengeluarkan efek selama pemegang saham lama dari bank tersebut tidak memberi perintah atau persetujuan tertulis kepada LPS.
Mengenai upaya pencarian kepastian hukum tersebut, LPS menerima banyak dukungan dari berbagai pihak, termasuk kalangan pengamat.
Pengamat ekonomi dan perbankan dari Universitas Atmajaya A. Prasetyantoko mengatakan pemerintah memang harus memberikan jaminan dan mendukung lembaga-lembaganya, termasuk LPS, untuk dapat melakukan fungsinya sesuai UU secara efektif tanpa gangguan politik maupun kepentingan pihak-pihak lain.
“Ini penting karena ada banyak tarik-menarik kepentingan politik yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan LPS dalam penyelamatan dana nasabah dan perbankan,” ujarnya Jumat (11/4/2014).
Sebagai institusi yang memiliki tugas penting berupa perlindungan nasabah dan stabilitas perbankan Indonesia, LPS juga seharusnya mendapatkan jaminan kejelasan dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimandatkan UU.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat segera tanggap dan membantu LPS dalam upayanya mendapatkan kepastian hukum.