Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema CoB BPJS Kesehatan, Diminati Perusahaan Asuransi

Skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) yang dimungkinkan dalam pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminati oleh perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kesehatan.
Logo BPJS Kesehatan. Skema CoB diminati perusahaan asuransi/Bisnis
Logo BPJS Kesehatan. Skema CoB diminati perusahaan asuransi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) yang dimungkinkan dalam pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminati oleh perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kesehatan.
 
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur mengatakan sejumlah perusahaan asuransi pada saat ini sedang mengurus proses administratif terkait kerjasama koordinasi manfaat tersebut.
 
Dari sejumlah peminat tersebut, satu perusahaan asuransi dipastikan bakal bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Yang pasti, ada satu perusahaan,” katanya seusai menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama dengan enam perusahaan asuransi, Rabu (7/5/2014).
 
BPJS Kesehatan sendiri menyediakan secara khusus hari Rabu bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk mengurus atau bertanya mengenai skema koordinasi manfaat. Lembaga hasil pembubaran PT Askes itu juga menyiapkan tim khusus koordinasi manfaat.
 
Sebagai gambaran, BPJS Kesehatan telah menandatangani perjanjian kerjasama skema koordinasi manfaat dengan PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, PT Axa Mandiri Financial Services, PT Axa Financial Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk dan PT Asuransi Mitra Maparya Tbk.
 
Penandatanganan perjanjian kerjasama itu merupakan yang pertama kali sejak BPJS Kesehatan berdiri pada 1 Januari 2014. Dengan kerjasama itu, perusahaan asuransi swasta diharapkan dapat memanfaatkan peluang bisnis setelah kehadiran BPJS Kesehatan.
 
Dalam pelaksanaannya nanti, Fajriadinur mengatakan penerimaan iuran peserta CoB dibedakan menjadi dua kelompok. Pertama, badan usaha atau individu membayarkan iuran jaminan kesehatan langsung kepada BPJS Kesehatan dengan menggunakan akun virtual masing-masing.
 
Kedua, perusahaan asuransi yang bekerjasama CoB dengan BPJS Kesehatan dapat bertindak sebagai pembayar iuran jaminan kesehatan menggunakan akun virtual masing-masing badan usaha atau individu.
 
“Perusahaan asuransi swasta menerima nomor virtual account dari masing-masing badan usaha dan peserta individu, selanjutnya perusahaan asuransi meneruskan pembayaran iuran dari pemegang polis kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 per bulan,” katanya.
 
Dalam hal pengajuan klaim, sambung Fajriadinur, perusahaan asuransi yang bekerjasama CoB dengan BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim secara kolektif setiap bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

 Badan Pusat Statistik [BPS] cenderung terus menurun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper