Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Gandeng Lembaga Penjamin Filipina & AS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengandeng dua lembaga penjamin asal Filipina setelah sebelumnya juga meneken kerjasama dengan lembaga serupa asal Amerika Serikat.
Sebuah stiker keikutsertaan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu masuk salah satu bank di Jakarta. /Bisnis.com
Sebuah stiker keikutsertaan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu masuk salah satu bank di Jakarta. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengandeng dua lembaga penjamin asal Filipina setelah sebelumnya juga meneken kerjasama dengan lembaga serupa asal Amerika Serikat.

LPS mengungkapkan pihaknya telah meneken nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kerjasama dengan Philippine deposit Insurance Corporate (PDIC) pada Kamis (29/10/2015) untuk mendorong kerjasama dan kolaborasi kedua lembaga.

Kerjasama itu ditujukan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga. Penandatanganan MoU dilakukan di Kuala Lumpur oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dan Cristina Que Orbeta, President PDIC.

“Kondisi industri perbankan di Indonesia dan Philippine relatif mirip, sehingga dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat dilakukan pertukaran informasi serta berbagi pengalaman dan pengetahuan teknis dalam penanganan bank,” ujarnya  Halim Alamsyah dalam keterangan remi yang diterima bisnis, Kamis (29/10/2015).

Dia mengungkapkan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, selain kerjasama dengan PDIC, LPS juga aktif menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga serupa dari berbagai negara.

Misalnya, pada pekan lalu LPS juga melakukan penandatangan MoU dengan lembaga penjamin simpanan Amerika Serikat, Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), penandatanganan itu dilakukan pada Selasa (20/10/2015).

Alamsyah menjelaskan MoU dengan lembaga serupa di luar negeri tersebut mengatur kerjasama di berbagai bidang diantaranya pertukaran informasi, riset, pelatihan, dan sebagainya yang berguna sebagai pengembangan kapasitas lembaga.

Adapun, hingga September 2015, LPS telah membayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp771,55 miliar dari tahun 2005 untuk nasabah dari 65 bank yang telah dilikuidasi yang terdiri dari 1 bank umum dan 64 BPR. Sementara, aset LPS per September 2015 mencapai Rp60,99 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper