Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Usulkan Kenaikan Tarif Iuran Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan akan mengusulkan kenaikan iuran jaminan pensiun 5%-6% pada tahun depan, saat jatuh tempo evaluasi yang paling singkat pada Oktober 2017.
Pegawai Negeri SIpil (PNS). /Bisnis.com
Pegawai Negeri SIpil (PNS). /Bisnis.com

Bisnis.com, NUSA DUA – BPJS Ketenagakerjaan akan mengusulkan kenaikan iuran jaminan pensiun 5%-6% pada tahun depan, saat jatuh tempo evaluasi yang paling singkat pada Oktober 2017.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan besaran 3% untuk iuran jaminan pensiun saat ini, kekuatan untuk menanggung peserta jaminan pensiun hanya hingga 2035. Implikasi dari kondisi tersebut membuat potensi defisit pada 2040.

“Pada 2040 diperkirakan sudah defisit. Pada 2050 banyak usia yang sudah tua sehingga banyak yang dibayari dari pada yang membayar iuran, ini  perlu diantisipasi,” katanya di sela-sela International Forum on Economic Development and Public Policy, Kamis (8/12/2016).

Idealnya, lanjut dia, besaran iuran sebesar 8% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dengan usulan 5%-6% tetap masih ada gap pada 2050.

Dalam catatan Bisnis, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan iuran jaminan pensiun akan naik dari saat ini 3% menjadi 8% pada 2030. Menurut dia, peningkatan besaran persentase iuran dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan para pengusaha dan pekerja.

Sejalan dengan hal tersebut, Agus mengatakan penambahan peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting, baik sektor formal maupun informal. Hingga saat ini, sudah ada 21 juta peserta aktif dan 25 juta peserta nonaktif.

Total dana kelolaan per Oktober 2016 dari empat program mencakup kecelakaan, kematian, hari tua, dan pensiun itu mencapai Rp250,3 triliun.

Dari total dana kelolaan tersebut, penempatan di portofolio obligasi 63%. Dari 63% tersebut, sebesar 52%-nya diinvestasikan dalam surat berharga negara. 20% dari Rp250,3 triliun berada di instrument terkait infrastruktur.

Informal

Pihaknya mengakui memang ada tantangan tersendiri untuk menjangkau sektor informal karena secara sistem administrasinya masih belum teratur. Hingga saat ini ada 1,3 juta peserta dari pekerja informal.

Pada saat bersamaan, ada tantangan dari sisi kemauan dan kemampuan membayar iuran. Untuk meningkatkan kemauan, pihaknya terus melakukan sosialisasi karena di negara-negara maju sosialisasi terkait social security sudah diberikan sejak pendidikan menengah pertama.

Sejalan dengan hal tersebut, institusinya membentuk sistem keagenan yang mampu menjadi saluran informasi terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Agen tersebut akan melakukan pendampingan ke seluruh peserta dan calon peserta.
 
Dari sisi kemampuan, institusinya membuat inovasi berupa Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang memobilisasi kepedulian masyarakat dalam bentuk donasi kepada masyarakat sektor informal kategori pekerja rentan.

Pihak-pihak yang dibidik a.l. pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan individu. Kendati demikian, pihak yang paling difokuskan yakni perusahaan lewat dana-dana CSR. Hingga saat ini sudah ada donasi yang mencakup 400.000 pekerja rentan.

“Limitasi mendapatkan bantuan maksimal lima tahun. Setelah lima tahun menadi mandiri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper