Bisnis.com, JAKARTA — Format pelaporan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu diseragamkan.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengatakan, standar dan format harus disamakan oleh bank agar memudahkan DJP dalam membaca data.
"Standar dan format pelaporan harus disamakan oleh bank. Karena kalau tidak jadi susah bacanya," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (13/2/2018).
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, persoalan teknis mengenai mekanisme pelaporan masih dibicarakan dengan pihak bank, diantaranya dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas).
"Masih banyak waktu, tidak perlu buru-buru. Kan masih lama," katanya.
Ada 23 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib lapor ke Ditjen Pajak, yakni: Pan Indonesia Bank, Ltd.Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank MNC Internasional, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Baca Juga
Adapula PT Bank Mega Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT BNI Syariah, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank Sinarmas, PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp (HSBC), PT Bank QNB Indonesia, Citibank N.A, dan PT AEON Credit Services.