Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BTN Siap Laporkan Data Simpanan Nasabah ke Dirjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) siap mengikuti ketentuan pelaporan rekening nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Layanan nasabah di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) di Jakarta./JIBI-Dedi Gunawan
Layanan nasabah di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) di Jakarta./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) siap mengikuti ketentuan pelaporan rekening nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Direktur BTN Iman Nugroho Soeko mengatakan, pihaknya tengah melakukan persiapan guna memenuhi teknis pelaporan ke DJP. Dia memastikan, data nasabah yang diserahkan ke DJP tetap aman.

"Data nasabah BTN hanya bisa diakses oleh petugas pajak tertentu yang ditugaskan," katanya kepada Bisnis, Rabu (14/2).

Sedangkan perihal sosialisasi kepada nasabah, menurutnya hal tersebut tak perlu dilakukan mengingat ini merupakan keputusan pemerintah.

"Sama seperti bank melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan] kan tidak perlu sosialisasi," imbuhnya.

Untuk diketahui, pelaporan tersebut merupakan implementasi dari kesepakatan internasional mengenai pertukaran informasi rekening wajib pajak. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak yang telah membuka rekening di negara lain akan bisa terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya.

Pelaporan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 dengan landasan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, data dari bank sudah harus masuk mulai April tahun ini.

Sebelum itu, semua lembaga keuangan, termasuk bank, harus mendaftar terlebih dahulu paling lambat akhir Februari 2018. Laporan disampaikan dalam format elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Rahman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper