Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha 1 Lembaga Penjamin

Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-110/D.05/2018 tanggal 7 Desember 2018, mencabut izin usaha PT UAF Jaminan Kredit sebagai lembaga penjamin.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-110/D.05/2018 tanggal 7 Desember 2018, mencabut izin usaha PT UAF Jaminan Kredit sebagai lembaga penjamin.

Berdasarkan pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip pada Sabtu (19/1/2019), Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B. Nuraini menyatakan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena perusahaan melakukan penghentian kegiatan usaha sebagai lembaga penjamin.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang lembaga penjamin.

Perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, di antaranya menyelesaikan hak dan kewajiban penerima jaminan, terjamin, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Juga, memberikan informasi secara jelas kepada penerima jaminan, terjamin, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Data terakhir menyatakan alamat kantor pusat PT UAF Jaminan Kredit berada di Gedung Artha Graha Lantai 9, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jalan Jendreal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper