Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Pembobolan Dana Nasabah, OJK Audit Semua Bank

Otoritas siap memberikan sanksi kepada bank yang melakukan pelanggaran. Sanksi bisa berupa teguran, denda hingga sanksi administratif lainnya.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana./Antara-M Agung Rajasa
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – Buntut dari pembobolan dana nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit terhadap penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) perbankan untuk menelisik kemungkinan penyalahgunaan data.

Kepala Eksekutif Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan otoritas siap memberikan sanksi kepada bank yang melakukan pelanggaran. Sanksi bisa berupa teguran, denda hingga sanksi administratif lainnya.

“Kami sedang sisir semua [bank]. Kalau ada pelanggaran akan kami denda. Kami kasih sanksi. Tidak hanya BPR [bank perkreditan rakyat], bank umum juga,” ujarnya saat diskusi dengan media, Kamis (20/2/2020).

Dia menjelaskan penerapan sanksi sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 1/2013 tentang Perlindungan Data Nasabah. Sanksi bisa diberikan apabila bank tidak memenuhi lima indikator yang ditetapkan OJK.

Kelima indikator itu, kelemahan standar operasional, permintaan data SLIK tanpa ada bukti pengajuan kredit (underlying), kesalahan pelaporan, terlambat menyampaikan laporan, dan tidak menyampaikan laporan.

Sanksi terberat adalah denda senilai Rp50 juta per data SLIK yang dilanggar. Namun, Heru menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada bank yang diberikan sanksi.

Inisatif untuk audit sendiri berangkat dari kasus pembobolan dana nasabah. Hal tersebut membuka mata OJK untuk mengetahui apakah industri perbankan sudah menjalankan prosedur dengan benar apa belum.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengungkapkan modus pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang. Anehnya, pembobolan dilakukan dengan mencuri data nasabah lewat SLIK.

Pembobolan rekening itu berawal dari bocornya data SLIK. Salah satu tersangka, Hendri, yang bekerja di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintara Pratama Sejahtera, menjual data tersebut kepada tersangka lainnya, Desar.

Kemudian, Hendri menjual data tersebut kepada Desar dengan harga Rp100.000 per lembar. Berkas tersebut memuat informasi rinci mengenai data pribadi nasabah, jumlah uang di dalam rekening, hingga limit kartu kredit.

Dari data tersebut, Desar bersama Hendri, dan dua pelaku lainnya memilih calon korban secara random. Dia mengincar nasabah yang memiliki jumlah tabungan besar. Saat itu, pilihan mereka jatuh kepada Ilham Bintang.

Berbekal identitas lengkap Ilham Bintang di SLIK OJK, para pelaku kemudian membuat KTP palsu dengan dibantu tersangka lain bernama Jati Waluyo. KTP palsu itu memuat identitas Ilham Bintang, tetapi pada bagian foto diganti dengan wajah tersangka bernama Arman Yunianto.

Setelah membuat KTP palsu, Arman lantas mendatangi gerai Indosat di Bintaro X Change, Tangerang Selatan, bersama dua tersangka lain bernama Teti dan Wasno, pada 4 Januari 2020.

Kepada petugas gerai, tersangka Arman mengaku sebagai Ilham dan meminta pergantian kartu SIM untuk telepon genggamnya. Arman beralasan telepon genggamnya hilang sehingga memerlukan kartu SIM pengganti dengan nomor yang sama.

Di saat bersamaan, Desar terus memantau kondisi handphone milik Ilham yang tengah berada di Australia. Sebab, pergantian itu harus dilakukan saat kartu SIM Ilham tidak aktif.

Setelah pergantian kartu SIM sukses, para pelaku dengan leluasa masuk ke dalam email pribadi Ilham dengan memanfaatkan fasilitas one time password (OTP).

Berbekal data nasabah dan email Ilham, komplotan tersebut lantas membobol rekening Ilham di dua bank, BNI 46 dan Commonwealth, melalui aplikasi e-banking. Mereka menggunakan uang dalam rekening tersebut untuk berbelanja di toko online serta menarik tunai.

Ilham Bintang baru menyadari pembobolan rekening ini dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 16 Januari 2020. Total dana yang dibobol oleh penjahat mencapai Rp 300 juta.Para pelaku lalu ditangkap di beberapa tempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper