Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Siap Naikkan Penjaminan Simpanan dari Saat Ini Rp2 Miliar

LPS akan melakukan berbagai langkah antisipatif agar tetap mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap simpanan dan bank untuk meredam dampak virus corona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisiomer Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan pemaparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1).Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisiomer Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan pemaparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1).Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menaikkan nilai simpanan yang dijamin sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah penyebaran virus corona (covid-19).

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah mitigasi risiko dalam penjagaan simpanan masyarakat dan penyelamatan bank. Saat ini, kondisi ekonomi nasional dipenuhi dengan sentimen negatif akibat pandemi virus corona.

Namun, LPS akan melakukan berbagai langkah antisipatif agar tetap mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap simpanan dan bank.

"Kami tidak pernah berharap semua rencana antisipatif ini dilakukan. Namun, langkah ini juga tetap perlu kami persiapkan untuk dapat mengurangi dampak negatif dari epidemi ini," katanya, konferensi pers KSSK, Rabu (1/3/2020).

Adapun, dia menyebutkan langkah antisipatif yang dipersiapkan LPS adalah kemungkinan menaikkan jaminan simpanan, yang saat ini adalah Rp2 miliar

Selain itu, LPS mungkin dapat memperluas basis penjaminan simpanan, seperti ke dana haji, dan dana pensiun. LPS pun membuka kemungkinan penjaminan sebaga bentuk kewajiban bank di luar simpanan.

"Semua langkah tersebut bisa kami lakukan, dan bahkan tidak memerlukan peraturan perundang-undangan. Kami bisa melakukannya dengan mengajukan peraturan pemerintah," imbuhnya.

Dalam hal mendanai segala upaya tersebut, Halim pun menyebutkan LPS tidak hanya terbatas pada dana di LPS yang saat ini Rp128 triliun. LPS memungkinkan untuk mendapat pinjaman dari pemerintah, atau menerbitkan surat utang yang nantinya dibeli oleh Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper