Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Sekar Tahap I, Berikut Rinciannya

Pada tahap pertama, LPS akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah senilai Rp2,66 miliar milik 291 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama untuk nasabah PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron menyampaikan pada tahap pertama ini, LPS akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah senilai Rp2,66 miliar milik 291 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.

Untuk mengurangi kontak antarwarga dalam penerapan social distancing, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sekar, tetapi di website LPS, yaitu www.lps.go.id.

"Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan, berupa buku tabungan atau bilyet deposito," katanya melalui siaran pers, Selasa (7/4/2020).

Yusron menyebut pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan di bank pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu BRI Kantor Cabang Cikarang dan BRI Kantor Cabang Cibinong.

LPS mengimbau kepada nasabah agar tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya.

Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama ini, imbuhnya, dapat menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

"Tim LPS terus bekerja untuk menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah PT BPR Sekar," tutur Yusron.

Nasabah pun diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Adapun, PT BPR Sekar telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Maret 2020 lalu.

Sebagai informasi, sejak itu, LPS melakukan penyelesaian PT BPR Sekar, yaitu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper