Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merger Paksa ala OJK Akan Membantu Keuangan LPS

Kewenangan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memaksa bank dan lembaga keuangan nonbank melakukan konsolodasi, akan berdampak positif untuk membantu keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan) dan Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti (kanan) usai memberikan keterangan pers, di Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan) dan Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti (kanan) usai memberikan keterangan pers, di Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Kewenangan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memaksa bank dan lembaga keuangan nonbank melakukan konsolodasi, akan berdampak positif untuk membantu keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Kami berharap kebijakan OJK untuk merger paksa, akan sangat membantu keuangan LPs, kalau bisa dilakukan di awal, itu akan sangat membantu,” kata Lana Soelistianingsih, Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS, dalam rapat kerja LPS bersama Komisi XI DPR, Kamis (9/4/2020).

Lana menjelaskan, pihaknya baru bisa menghitung kebutuhan dana untuk penanganan bank gagal, baik sistemik maupun tidak, jika bank tersebut sudah diserahkan oleh OJK ke LPS.

Namun dari simulasi yang dilakukan, kebutuhan dana untuk penanganan bank bermasalah akan sangat besar. Apalagi jika bank tersebut merupakan bank besar atau bersifat sistemik.

 “Tapi dari hasil stress test potensi bank gagal, ada potensi (kebutuhan dana) cukup besar, dengan asumsi kami full guarantee. Kalau hanya bayar simpanan seperti sebelumnya, maka pendanaan LPS masih cukup,” tuturnya.

LPS saat ini memiliki aset sekitar Rp128 triliun dan sebesar Rp120 triliun bisa digunakan untuk penanganan jika ada bank yang bermasalah di tengah kondisi COVID-19.

Rencana pengelolaannya, kata Lana, yakni separuh dari aset Rp120 triliun, atau sekitar Rp60 triliun  akan direpo ke Bank Indonesia, sementara sisanya Rp60 triliun akan digunakan untuk bayar repo tersebut tiga bulan kemudian kalau bank gagal non sistemik masih dapat dicover.

Namun, jika kebutuhannya besar dan dana LPS masih tidak mencukupi meskipun sudah melakukan repo ke BI, pihaknya akan mengambil langkah alternatif berikutnya yakni mengajukan pinjaman kepada pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper