Bisnis.com, JAKARTA — Kisah salah seorang nasabah asuransi menjadi buah bibir di media sosial setelah 17 tahun membayar premi asuransi pendidikan tetapi berujung tidak bisa dicairkan. Kejadian tersebut dinilai menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan pemegang polis.
Pemilik akun Twitter @ryandirachman membagikan informasi mengenai ibunya yang gagal mendapatkan klaim setelah asuransinya jatuh tempo. Dana yang selama belasan tahun dibayarkan kini belum jelas rimbanya, padahal uang itu diperlukan untuk keperluan sekolah anaknya.
"Nyokap gue, 17 tahun bayar asuransi pendidikan adik gue. Nah, kemarin mau cairin tuh, eh, enggak bisa masa. Alasannya karena mereka mau collapse," cuit akun @ryandirachman.
Pemilik akun tersebut menjelaskan kepada Bisnis bahwa pihak perusahaan tersebut meminta tenggat waktu hingga tiga bulan untuk pencairan dana. Hal tersebut dinilai sebagai itikad baik, sehingga dia tidak ingin menyebutkan nama perusahaan asuransinya, meskipun cerita ibunya telah diketahui warganet.
"Polisnya sudah jatuh tempo, ibu sudah tidak bayar [premi] lagi, ini untuk biaya kuliah adik saya yang sebentar lagi lulus Sekolah Menengah Kejuruan [SMK]. Tapi duitnya lenyap, enggak bisa cair," ujar pemilik akun tersebut kepada Bisnis, Jumat (10/7/2020).
Dia menjelaskan bahwa akan terus memperjuangkan dana asuransi pendidikan itu sampai cair agar bisa digunakan oleh adiknya. Menurutnya, sang ibu saat ini pasrah dan hanya bisa berdoa biar Tuhan yang membalas kejadian tersebut.
Di penghujung cuitannya, pemilik akun tersebut menyatakan bahwa tidak akan percaya lagi terhadap berbagai bentuk pemerasan yang berkedok asuransi.
Dia hanya akan memanfaatkan asuransi wajib dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan asuransi kumpulan dari tempatnya bekerja.
"Untuk pendidikan anak, sebaiknya gunakan instrumen investasi lain," tertulis dalam cuitan yang hingga Jumat (10/7/2020) pukul 19.30 WIB mencatatkan 18.000 retweet dan 56.000 like.
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Hotbonar Sinaga menjelaskan bahwa industri asuransi saat ini dihadapkan pada masalah kepercayaan masyarakat seiring adanya kasus gagal bayar dari sejumlah perusahaan asuransi. Hal tersebut perlu menjadi perhatian besar dari pemerintah dan regulator.
Dia menilai bahwa tidak adanya lembaga penjamin polis menjadi salah satu kendala yang mempersulit penyelesaian masalah-masalah pembayaran klaim asuransi, khususnya di perusahaan yang bermasalah. Padahal, keberadaan lembaga tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Segera bentuk lembaga penjamin polis agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Lalu, perketat pengawasan terhadap perusahaan asuransi," ujar Hotbonar yang merupakan mantan Direktur Utama Jamsostek kepada Bisnis, Jumat (10/7/2020).