Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DP Kredit Kendaraan Nol Persen, Ini Ketentuan yang Wajib Diketahui

Gubernur BI Perry Warjiyo pada Rabu (19/8/2002) menyatakan untuk mendorong pemberian kredit kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, uang muka diturunkan hingga 0 persen.
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020).  Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan kebijakan pemangkasan uang muka kredit kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan menjadi 0 persen untuk beberapa jenis kendaraan.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo pada Rabu (19/8/2002). Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan,

"Untuk mendukung kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, Bank Indonesia memutuskan penurunan batasan minimum uang muka [down payment] untuk jenis kendaraan roda dua dari 10 persen menjadi 0 persen," kata Perry, Rabu (19/8/2020).

Selain itu, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10 persen menjadi 0 persen dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen. Ketentuan tersebut berlaku efektif 1 Oktober 2020.

Berdasarkan yang disampaikan Perry bahwa penurunan uang muka ini ditujukan untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan.

BI sendiri dalam lembar frequently asked questions (FAQ) di situs resminya menjelaskan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kendaraan jenis ini antara lain Peraturan Presiden Republik Indonesia No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Perry juga menyampaikan keputusan penurunan DP kendaraan bermotor ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di bawah 5 persen.

"Ke depan, Bank Indonesia tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif sejalan bauran kebijakan yang ditempuh sebelumnya serta bauran kebijakan nasional, termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran Covid-19," tambah Perry.

DP Kredit Kendaraan Nol Persen, Ini Ketentuan yang Wajib Diketahui

Sumber: Bank Indonesia, 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper