Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ganjar Sanksi Bosowa, Ini Komentar Manajemen Perusahaan

Lewat SK terbaru bertanggal 24 Agustus 2020, OJK menjatuhkan beberapa larangan kepada Bosowa, di antaranya menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham pada lembaga jasa keuangan (LJK) dan/atau menjadi pihak utama pengurus dan/atau pihak utama pejabat pada LJK dengan jangka waktu tiga tahun.
Bank Bukopin/Sumber: Laman Web Bosowa
Bank Bukopin/Sumber: Laman Web Bosowa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bosowa Corporindo menegaskan hingga saat ini masih menjadi pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk. meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat yang melarang perusahaan tersebut memiliki saham pada lembaga jasa keuangan.

Adapun, pada 24 Agustus 2020 ditetapkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.64/KDK.02/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bukopin Tbk.

Dengan keputusan tersebut, OJK juga menjatuhkan beberapa larangan kepada Bosowa, di antaranya menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham pada lembaga jasa keuangan (LJK) dan/atau menjadi pihak utama pengurus dan/atau pihak utama pejabat pada LJK dengan jangka waktu tiga tahun.

Artinya, Bosowa juga dilarang melakukan tindakan sebagai pihak utama pengendali dan menjalankan hak selaku pemegang saham Bank Bukopin. Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang dilakukan pekan ini, saham Bosowa di bank tersebut juga tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS Bank Bukopin.

OJK juga mewajibkan Bosowa untuk mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus.

Dirut Bosowa Corporindo Rudyantho mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan atas keputusan OJK tersebut. Keputusan Dewan Komisioner OJK yang menjatuhkan penilaian kembali kepada Bosowa akan diuji di pengadilan.

Menurutnya, dalam surat keputusan tersebut, Bosowa masih dianggap sebagai pemegang saham pengendali. Padahal, status Bosowa sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemegang saham pengendali sejak Kookmin Bank memegang saham diatas 30% per 31 Juli 2020.

Terkait pengalihan seluruh kepemilikan saham, Rudyantho mengaku masih akan menguji keputusan OJK tersebut. Hingga saat ini, kepemilikan saham Bosowa masih tercatat di Bukopin.

"Bosowa hanya menuntut haknya yang diatur dalam Undang Undang, biar pengadilan yang memutuskan," katanya kepada Bisnis, Jumat (28/8/2020).

Adapun, Bosowa telah mendaftarkan gugatan pada 27 Agustus 2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT terkait keputusan penilaian kembali yang diberikan oleh OJK.

Sebelumnya, Bosowa juga menggugat OJK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst terkait proses private placement KB Kookmin Bank di Bank Bukopin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper