Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan dalam aturan penggunaan data sistem layanan informasi keuangan (SLIK).
Berdasarkan siaran pers OJK (5/1/2021), dikatakan bahwa penyempurnaan POJK ini disusun sebagai landasan hukum untuk mengakomodir tambahan lembaga jasa keuangan di pasar modal yaitu perusahaan efek (PE) yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan lembaga pendanaan efek (LPE) untuk menjadi pelapor SLIK.
Penyempurnaan Perubahan POJK ini juga mencakup pengaturan terkait penyampaian dan penggunaan informasi debitur dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksaaan SLIK serta mitigasi penyalahgunaan informasi debitur.
Adapun, pokok-pokok perubahan pengaturan dalam penyempurnaan ketentuan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan seperti resiprokal antara pelaporan dan penggunaan informasi debitur.
Pelapor SLIK hanya dapat mengakses data informasi debitur maksimum sebesar 100% dari jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi 2 (dua) bulan sebelumnya.
Pelapor SLIK dapat mengajukan permintaan tambahan informasi debitur dengan mengajukan permohonan ke OJK. Di samping itu, PE yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 28 Februari 2021.
Baca Juga
LPE, paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 31 Desember 2021. LJK lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana dapat menjadi pelapor SLIK dengan mengajukan permohonan ke OJK.
Perpanjangan waktu bagi Pergadaian untuk menjadi pelapor SLIK dari paling lambat 31 Desember 2022 menjadi paling lambat 31 Desember 2025 dengan ruang lingkup laporan hanya mencakup pinjaman jaminan fidusia.
Informasi debitur pun dapat digunakan untuk mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana, menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, serta mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang.
Informasi juga dapat digunakan untuyk pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor, dan verifikasi untuk kerja sama Pelapor dengan pihak ketiga.
Adapun, ketentuan lainnya adalah debitur melakukan permintaan informasi secara luring dan daring kepada OJK. OJK berwenang menetapkan penyesuaian penyampaian cakupan informasi laporan debitur berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pelapor dilarang untuk memperjualbelikan data SLIK. Pelapor wajib melakukan audit intern terhadap pelaksanaan SLIK paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Penetapan sanksi denda maksimum atas pelanggaran terhadap permintaan dan penggunaan informasi debitur. Bagi pelapor dengan total aset kurang dari Rp500 miliar maka sanksinya adalah denda Rp10 juta per informasi debitur dan maksimum sebesar Rp100 juta.
Bagi pelapor dengan total aset Rp500 miliar hingga Rp20 triliun, maka sanksi denda Rp50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp500 juta.
Bagi pelapor dengan total aset lebih dari Rp 20 triliun, maka sanksi denda Rp50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp5 miliar.
"OJK dapat memberikan informasi tambahan pada SLIK. Ketentuan peralihan yang mengatur bahwa dalam hal Perubahan POJK SLIK telah berlaku maka sanksi kepada pelapor yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan POJK No.18/POJK.03/2017 dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Perubahan POJK SLIK," sebut OJK.