Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan mencatatkan surplus arus kas dana jaminan sosial senilai Rp18,74 triliun pada 2020. Catatan itu mengakhiri defisit yang terjadi sejak BPJS Kesehatan terbentuk.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers paparan kinerja 2020, Senin (8/2/2021). Dia menyatakan bahwa defisit arus kas dana jaminan sosial (DJS) berakhir pada pertengahan 2020 sehingga terdapat surplus pada akhir tahun.
"Akhir 2020 laporan unaudited yang ada itu saat ini BPJS Kesehatan surplus arus kas DJS sebesar Rp18,74 triliun," ujar Fachmi.
Dia menjelaskan bahwa tidak terdapat kasus gagal bayar klaim sejak Juli 2020. Hal tersebut terjadi karena arus kas DJS berada dalam kondisi yang aman, sehingga pembayaran klaim berjalan lancar.
Menurut Fachmi, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang berangsur sehat membuat terjadi kepastian pembayaran klaim yang tepat waktu. Dia pun berharap kondisi surplus itu dapat dipertahankan dan terus membaik.
Baca Juga : DPR Tetapkan 10 Nama Calon Dewan Pengawas BPJS |
---|
"Kemudian, paling penting tentunya adalah dengan adanya surplus Rp18,74 triliun ini, kami direksi periode 2016–2021 dapat menyerahkan kepemimpinan kepada direksi baru dengan sangat menunjang," ujar Fachmi.
Seperti diketahui, jajaran direksi yang dipimpin Fachmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Februari 2016 untuk periode jabatan selama lima tahun. Masa jabaran direksi itu pun akan berakhir dalam beberapa hari ke depan atau 19 Februari 2021.