Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan berencana merilis POJK mengenai bank digital sebelum pertengahan tahun ini.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menyampaikan ketentuan mengenai bank digital saat ini masih dalam tahap permintaan pendapat dari pelaku usaha. OJK juga telah menerima banyak masukan dari masyarakat.
Anung menjelaskan terkait pendirian bank digital terbagi menjadi dua jenis. Pertama, bank baru sebagai full digital bank. Investor yang akan mendirikan bank digital menyampaikan perizinan kepada OJK.
Kedua, transformasi bank existing menjadi bank digital. Seperti Bank Jago, Sea Group melalui BKE, Bank BCA yang telah mentrasformasi Bank Royal menjadi bank digital.
Untuk pendirian bank digital, salah satu persyaratannya yang ada dalam draftnya yakni memiliki modal Rp10 triliun untuk pendirian bank baru. Adapun, untuk bank digital yang merupakan hasiil transformasi dari bank existing persyaratannya antara lain memiliki kemampuan yang mengelola bisnis bank yang prudent dan berkesinambungan, perlindungan data nasabah.
Bank digital juga memiliki minimal satu kantor dan seluruh layanannya secara digital. Anung mengatakan ketentuan bank digital saat ini sedang dalam proses. OJK berharap ketentuan ini sudah ada ketika bank digital beroperasi.
Baca Juga
"Rencananya sebelum pertengahan tahun ini sudah akan rilis POJK ini [ketentuan tentang bank digital]," terangnya, Kamis (18/2/2021).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyampaikan OJK terus membuat peraturan di tahun ini akan ditujukan terkait dengan bank digital. "Harapan dalam waktu dekat," katanya.