Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dijanjikan Cuan 300 Persen, WNA Prancis Korban Investasi Bodong Rugi Rp200 Juta di NTB

Charles sempat mengikuti skema yang ditawarkan sejak Januari karena tertarik dengan keuntungan 300 persen yang ditawarkan.
Ruby Daniel Charles saat memberikan keterangan kepada media bersama otoritas OJK NTB./Bisnis-Harian Noris Saputra
Ruby Daniel Charles saat memberikan keterangan kepada media bersama otoritas OJK NTB./Bisnis-Harian Noris Saputra

Bisnis.com, MATARAM - Seorang warga negara Prancis, Ruby Daniel Charles, mengaku menjadi korban investasi bodong di Nusa Tenggara Barat dengan kerugian senilai Rp200 juta. 

Charles melapor ke Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat setelah menjadi korban investasi bodong yang menawarkan keuntungan dengan persentase fantastis. Dia menjadi korban iming-iming keuntungan besar dari investasi Lucky Trade Comunity (LTC) yang dijalankan oleh pria bernama Lukman.

Charles sempat mengikuti skema yang ditawarkan sejak Januari karena tertarik dengan keuntungan 300 persen yang ditawarkan.

"Awalnya saya ditawari oleh mantan pacar saya untuk ikut investasi, dan setelah saya pelajari ternyata potensi untungnya besar. Saya kemudian berinvestasi pertama Rp100 juta sesuai dengan platform maksimal LTC," jelas Ruby kepada Bisnis, Kamis (15/4/2021).

Ruby kembali berinvestasi Rp100 juta setelah melihat potensi untung pada bisnis tersebut. "Setelah investasi kedua saya melihat gelagat tidak baik dari Lukman, dia menghilang dan grub di salah satu akun bubar," jelasnya.

WNA yang tinggal di Bali ini kemudian datang ke Lombok mencari rumah Lukman. Setelah bertemu Lukman, dia meminta uangnya kembali dengan keuntungan yang dijanjikan. "Tetapi yang kembali hanya Rp200 juta. Setelah dari rumah Lukman saya melapor ke OJK NTB," ujar Ruby.

Kepala OJK NTB Farid Faletehan menjelaskan jika LTC yang belakangan berubah menjadi LBC sudah masuk ke dalam daftar investasi bodong oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Agustus 2020.

"Setelah kami periksa bersama SWI, Polri, ternyata LTC ini hanya memiliki izin dari BKPM sebagai pedagang eceran, tidak ada izin investasi, oleh sebab itu sejak Agustus 2020 SWI sudah merilis jika LTC atau LBC ini investasi ilegal," jelas Farid kepada Bisnis, Kamis (15/5/2021).

LTC sudah memiliki anggota sekitar 62.000 orang yang tersebar dari seluruh Indonesia. Charles hanya sedikit dari korban yang mau melapor ke OJK. "Hanya dua orang yang baru melapor, satu korban selain Ruby sudah melapor ke Polda NTB cc OJK NTB. Kasus ini sudah menjadi atensi SWI pusat dan Mabes Polri. Kami meminta korban lain untuk melapor ke OJK maupun ke Polda," ungkapnya.

Polda maupun OJK saat ini sedang memproses kasus tersebut. Saat proses klarifikasi kepada Lukman sebelumnya, Lukman berjanji akan mengganti uang korban yang lain, tetapi hingga sekarang tidak terealisasi.

"Awalnya dia berdalih agar uang cair harus diubah dalam bentuk koin atau semacam bitcoin, tetapi tetap tidak cair. Dia berdalih mengatakan langkah tersebut rekomendasi OJK, padahal tidak ada," ujar Farid.

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti investasi ilegal seperti LTC atau LBC. "Mereka memutar uang anggota yang baru bergabung, sudah pasti uangnya akan habis," ungkapnya. (K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper