Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAJI: Regulasi Investasi Unit-Linked Harus Berimbang dan Lindungi Nasabah

AAJI turut terlibat dalam pembahasan regulasi pengaturan investasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked
Kantor AAJI/Istimewa
Kantor AAJI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai bahwa regulasi terkait investasi unit-linked harus memiliki keseimbangan antara pengaturan tata kelola dengan keleluasaan industri dalam mencapai imbal hasil optimal. Regulasi itu pun harus bermuara pada perlindungan konsumen.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan bahwa pihaknya turut terlibat dalam pembahasan regulasi pengaturan investasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked. Regulasi itu dinilai harus mendukung kinerja industri sekaligus memastikan tata kelola yang baik.

"Kami belum tahu [poin] mana saja yang akan dijadikan aturan, cuma kami pikir OJK cukup bijaksana dalam pengaturan PAYDI ini, harus melihatnya berimbang. Industri ini berinvestasi di pasar modal sekitar Rp300 triliun dan akan terus bertambah, itu yang harus dicari jalan tengah supaya bisnis tetap jalan dan regulasi menjaga agar [investasi] tidak sembarangan," ujar Togar kepada Bisnis, Rabu (21/4/2021).

Dia menilai bahwa jika investasi unit-linked hanya dibatasi dalam kelompok saham tertentu, misalnya blue chip, tetap terdapat risiko kerugian yang akan ditanggung nasabah. Salah satu risiko yang dapat terjadi adalah karena emiten yang masuk ke dalam indeks LQ45 terus berubah.

Lalu, saham-saham blue chip pun dinilai tidak selalu memberikan imbal hasil optimal dalam jangka pendek, meskipun dapat diandalkan untuk investasi jangka panjang. Togar pun menilai bahwa aturan yang disiapkan OJK harus memberi keleluasaan tersendiri bagi industri untuk berinvestasi.

"Sekarang kalau ditentukan investasi harus di LQ45, lalu ternyata kinerjanya [imbal hasil] terus turun, siapa yang harus bertanggung jawab? Yang dimaksud keleluasaan di situ, bukan berarti serampangan, saya setuju bahwa jangan disimpan dikatakanlah saham gorengan," ujarnya.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan asuransi pun sudah memiliki komite investasi dan komite manajemen risiko seperti yang diamanatkan OJK. Dengan adanya komite itu, pelaksanaan investasi unit-linked dapat berjalan lebih baik.

Selain itu, poin aturan lainnya yang pernah menjadi pembahasan asosiasi adalah pencantuman ilustrasi manfaat saat penawaran asuransi kepada nasabah. Menurut Togar, pelaku industri memiliki dua pandangan terkait hal tersebut.

"Ini agak menjadi perdebatan, ada yang bilang tetap pakai asalkan harus dicantumkan ilustrasi jika pertumbuhannya 0 persen dan minus, jangan hanya positif, ada juga yang menolak," ujarnya.

Secara keseluruhan AAJI mendukung adanya pengaturan bagi unit-linked yang porsinya lebih dari separuh portofolio industri asuransi. Keberadaan regulasi menjadi penting karena investasi adalah alah bagi industri asuransi dalam memenuhi liabilitas dan meraih profitabilitas.

"Kalau kewajiban tidak match dengan investasinya pasti bahaya perusahaannya, ujung-ujungnya pemegang polis yang kena. Keseimbangan regulator dan industri pada akhirnya harus menghasilkan perlindungan konsumen," ujar Togar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper