Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Misselling Unit Link Akibat Sikap 'Manja' Perusahaan Asuransi

Secara umum pembatasan terkait penempatan instrumen investasi saja tak cukup. Pasalnya, misselling dari pemasaran unit-link juga berhubungan erat dengan kemampuan perusahaan asuransi untuk ikut menekan gap inklusi dan literasi asuransi di Indonesia.
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi dinilai sudah terlalu dimanjakan oleh longgarnya aturan terkait dengan penjualan produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit-link.

Pengamat Asuransi sekaligus Arbiter Badan Mediasi & Arbitrase Asuransi Indonesia Irvan Rahardjo menekankan bahwa fenomena ini akhirnya berimbas pada sikap perusahaan yang makin abai terhadap proses edukasi calon nasabah.

Akibatnya, janji-janji manis dari para agen pun jadi penopang pertumbuhan ekspansi. Selain itu, pemasaran produk unit-link kebanyakan tembus melalui kerjasama dengan bank atau bancassurance.

"Coba perhatikan kalau ditawari [produk] oleh agen, kemudian lihat gambaran kinerjanya. Pasti menggambarkan yang bagus-bagusnya saja. Nasabah juga mana ada yang baca. Tidak ada proses edukasi di sana. Jadi kalau mau reformasi betul, setop saja sekalian jualan unit-link," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (27/4/2021).

Menurut Irvan, perusahaan asuransi sedari awal sebenarnya tidak diperuntukkan mengelola investasi, tetapi hanya sebagai manajer risiko. Adapun, fungsi mengelola investasi sudah ditangani oleh manajer investasi.

Namun demikian, Irvan memahami industri sudah telanjur cuan besar dari penjualan produk ini, bahkan unit-link tercatat telah mencakup 63,1 persen dari portofolio asuransi jiwa, sehingga reformasi besar bakal sulit dilakukan.

Oleh sebab itu, wacana aturan main baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pembatasan produk unit-link yang rencananya meluncur pada kuartal II/2021 pun patut disimak.

"Contoh, buat mengedukasi masyarakat, perusahaan harus terjun jualan di pasar bebas, di luar bank juga. Harus ada proses edukasi yang langsung terasa. Kalau cuma nembak dari nasabah bank, ya, mau jualan apa juga gampang. Lha wong, uangnya sudah ada, tinggal auto debet," tambahnya.

Sekadar informasi, dalam rencana pembatasan unit-link, OJK berencana mengatur porsi investasi dan kebijakan penempatan instrumen investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.

Irvan pun menilai bahwa secara umum pembatasan terkait penempatan instrumen investasi saja tak cukup. Pasalnya, misselling dari pemasaran unit-link juga berhubungan erat dengan kemampuan perusahaan asuransi untuk ikut menekan gap inklusi dan literasi asuransi di Indonesia.

"Kalau ternyata tidak ideal, [aturan main baru] ini justru buruk buat iklim investasi. Bakal percuma ada kementerian investasi nantinya kalau masih ada kondisi unit-link seperti ini. Di mana nasabah unit-link ke depan masih punya potensi dirugikan karena yang ada cuma aturan saja, tapi tanpa ada pengawasan dan tanpa perlindungan," tutupnya.

Adapun, sebenarnya OJK telah memetakan banyaknya pengaduan nasabah unit-link yang terdampak misselling, memang menggambarkan 'sikap manja' perusahaan asuransi akibat kelonggaran aturan main.

Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. Sementara itu, sepanjang 2021, jumlah pengaduan konsumen ke OJK terkait PAYDI sudah mencapai 273 layanan konsumen.

Terdapat enam aspek yang menjadi sorotan OJK.

Pertama, maraknya proses pemasaran unit-link yang menyerupai multi level marketing (MLM), yang mana lebih menekankan bonus income, banyak agen tidak sertifikasi, dan sistem ini membuat kecenderungan agen tidak memberikan pemahaman kepada konsumen dengan baik.

Kedua, asumsi yang digunakan kebanyakan over estimated karena kompetisi, serta tidak mengungkap histori kinerja produk unit link yang dimiliki perusahaan asuransi itu sendiri.

Ketiga, yaitu kebocoran data lewat pertukaran informasi pribadi di antara agen secara tidak sah, bahkan terdapat potensi jual-beli informasi secara ilegal.

Keempat, minumnya transparansi. Seperti, tidak mengungkap manfaat, risiko, dan biaya; tidak ada penjelasan premi, premi dasar, dan premi top up; serta menekankan kata tabungan agar dianggap tidak berisiko; atau menjamin kepastian bahwa nasabah bakal mendapat profit.

Kelima, terkait sertifikasi agen yang standarnya rendah dan terdapat praktik perjokian. Terakhir, remunerasi agen yang jor-joran karena terpusat pada target & insentif, serta dapat menjual lebih dari satu produk dari beberapa perusahaan yang berbeda.

Adapun, aspek lainnya yang juga tengah disoroti OJK, di antaranya terdapat oknum agen yang tergolong fraud atas setoran premi nasabah, welcoming call dengan pertanyaan tertutup, 'unit-link statement' yang hanya mencakup biaya asuransi dan administrasi, serta tidak adanya informasi perhitungan pengembalian premi apabila terjadi pembatalan kontrak pada saat polis berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper