Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) masih melakukan assessment terhadap penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada Juli 2021 terhadap permintaan restrukturisasi kredit.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Atturidha menyampaikan sampai dengan akhir Juni 2021 permintaan restrukturisasi dari debitur terdampak Covid-19 cenderung mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.
"Hal ini dikarenakan Bank Mandiri telah berperan aktif untuk mengantisipasi debitur terdampak Covid-19 sejak awal pandemi, di mana sebagian besar debitur yang berpotensi terdampak sudah dimitigasi sejak awal," jelas Rudi ketika dihubungi Bisnis pada Jumat (30/7/2021).
Sampai dengan Juni 2021, Bank Mandiri telah memberikan persetujuan restrukturisasi debitur terdampak pandemi yaitu kepada lebih dari 548.000 debitur dengan nilai persetujuan sebesar Rp126,5 triliun.
Terhadap portofolio restrukturisasi tersebut, per Juni 2021 posisi baki debet restrukturisasi debitur terdampak Covid-19 sebesar Rp96,5 triliun.
"Sebagai antisipasi penurunan kualitas kredit, sejak tahun lalu Bank Mandiri juga telah secara konservatif telah menyiapkan pencadangan yang cukup," tutup Rudi.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan regulator melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat peningkatan angka yang terpapar Covid-19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat.
Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.
"Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021,” kata Wimboh pada Kamis (29/7/2021).