Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wow! Naik Terus, Nilai Pinjol Legal Diramal Sentuh Rp100 Triliun Tahun Ini

Hal ini seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat, serta ditopang kondisi para pemain yang terus memantapkan posisi bisnisnya di industri fintech.
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Industri penyaluran pinjaman online (pinjol) lewat teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending diproyeksi terus tumbuh seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat, serta ditopang kondisi para pemain yang posisi bisnisnya semakin matang.

Ketua Bidang Edukasi, Literasi & Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengungkap dua hal tersebut masih membawa optimisme asosiasi bahwa para pemain industri P2P lending mampu menyalurkan Rp100 triliun di sepanjang periode 2021.

"Sejauh ini melihat kinerja industri secara umum, serta kondisi permintaan penyaluran pinjaman dari klaster produktif maupun multiguna juga sama-sama positif, target ini masih relevan," ujarnya dalam dalam diskusi virtual AFPI: Jadi Lender Bijak, Who's Next, Kamis (12/8/2021).

Sekadar informasi, penyaluran pinjaman industri fintech lending pada semester I/2021 mampu ikut tumbuh mencapai Rp70,88 triliun. Naik jauh dari periode semester I/2020 yang hanya menyentuh Rp31,97 triliun, dan terbilang hampir menyentuh capaian sepanjang 2020, yaitu Rp74,41 triliun.

Menurutnya, salah satu indikator positif dari sisi kepercayaan masyarakat, yaitu meningkatnya jumlah pendana (lender) yang akumulasinya hampir menyentuh 9 juta entitas, tepatnya 8.966.420 rekening per Juni 2021 berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sentimen positif lainnya, yaitu kampanye 'anti pinjol ilegal' yang makin semarak dari berbagai stakeholder, sehingga garis batas antara yang legal dengan ilegal makin jelas.

Hal ini secara tidak langsung membuat para platform fintech P2P legal, yaitu mereka yang telah berizin dan terdaftar di bawah naungan OJK pun mampu mendapat tempat lebih besar dari pasar.

Terakhir, pria yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur platform P2P klaster multiguna PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) ini menambahkan bahwa di tengah kondisi pandemi yang belum usai, beberapa platform justru tengah berproses mendapatkan perizinan.

Hal ini mengindikasikan para platform percaya permintaan pasar pinjaman online akan terus membaik, serta semakin serius memperkuat posisi bisnisnya di industri ini, di mana hal tersebut juga sesuai dengan anjuran otoritas.

"Teman-teman yang masih terdaftar [di OJK] saya lihat banyak yang sedang memproses izin, dan proyeksinya di September 2021 ini banyak yang sudah mendapatkan. Saya yakin kalau sudah berizin berarti punya rencana ekspansi bisnis yang semakin besar," jelasnya.

Berdasarkan data OJK sampai 27 Juli 2021, total platform penyelenggara fintech P2P lending dengan lisensi terdaftar dan berizin tersisa 121 perusahaan, terbagi fintech lending berizin 68 platform, dan 53 penyelenggara masih berstatus terdaftar.

Sekadar informasi, OJK terus mendorong penyelenggara terdaftar segera memproses perizinan, sehingga tercipta kepastian bahwa setiap platform di dalam industri fintech P2P lending mampu mencapai standar kualitas yang seragam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper