Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa permintaan kerja sama mengenai persyaratan aplikasi pinjaman pribadi telah disetujui oleh Google, sehingga aplikasi tersebut membutuhkan lisensi dari otoritas untuk bisa berada di layanan Playstore.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Jumat (20/8/2021), dalam keterangan resmi pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. OJK bersama kementerian dan lembaga lain sepakat memperkuat pemberantasan entitas pinjol ilegal.
Wimboh menjelaskan bahwa sebagai salah satu upaya pemberantasan pinjol ilegal, pihaknya menyampaikan permintaan kerja sama kepada Google mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia. Entitas pinjol ilegal seringkali muncul dan menawarkan layanan tanpa izin dari otoritas, hingga meresahkan masyarakat karena sejumlah masalah.
Menurutnya, Google merespons positif permintaan kerja sama itu dengan menambahkan syarat bagi perusahaan pinjaman pribadi atau fintech peer-to-peer lending untuk bisa berada di layanan Playstore. Menurutnya, hal tersebut menjadi langkah penting untuk memberantas pinjol ilegal.
"Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi, antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK," ujar Wimboh pada Jumat (20/8/2021).
Wimboh menjelaskan bahwa upaya-upaya preventif dan kuratif penanganan pinjol ilegal harus terus dilakukan oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI). Sebanyak 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam SWI harus membangun sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjol ilegal.
Baca Juga
"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal,” ujar Wimboh.
Menurutnya, OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui SWI, termasuk menjalankan sejumlah program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Otoritas pun berupaya mencegah masyarakat memanfaatkan pinjol ilegal.
OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan patroli siber, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.